Prabowo Instruksikan Prajurit TNI Pensiun Dini Sebelum Isi Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI

AKURAT.CO Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Salah satu poin penting yang disoroti adalah mengenai aturan bagi prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian atau lembaga (K/L).
Baca Juga: Prajurit TNI yang Jabat di Luar 15 Kementerian/Lembaga Harus Pensiun Dini, Termasuk Letkol Teddy?
Presiden mengusulkan agar prajurit yang akan menduduki jabatan di K/L diwajibkan untuk pensiun dini terlebih dahulu.
"Presiden Republik Indonesia, sebagai panglima tertinggi, telah memberikan arahan kepada Menteri Pertahanan. Para prajurit TNI yang akan bertugas di kementerian atau lembaga harus lebih dahulu menjalani pensiun dini," ujar Sjafrie pada Selasa (11/3/2025).
Sjafrie menegaskan bahwa keputusan tersebut harus diambil secara terukur dan tetap berpegang pada prinsip Sapta Marga yang menjadi pedoman moral prajurit TNI. Ia juga menambahkan bahwa usulan penempatan prajurit di K/L baru dapat dilakukan setelah mereka resmi pensiun dan telah dinilai dari sisi kapabilitas serta loyalitas terhadap negara.
"Setelah pensiun, baru kita usulkan untuk bertugas di kementerian atau lembaga terkait. Penempatan tersebut tentu harus mempertimbangkan kapabilitas dan eligibilitas yang jelas. Yang terpenting adalah prajurit tersebut memiliki loyalitas tinggi terhadap negara dan memegang teguh Sapta Marga," jelas Sjafrie.
Lebih lanjut, Sjafrie mengungkapkan bahwa Komisi I DPR bersama pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami pembahasan revisi UU TNI. Panja ini akan dipimpin oleh Ketua Komisi I, Utut Adianto.
Setiap kementerian terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Sekretariat Negara, juga akan menugaskan pejabat eselon I untuk berpartisipasi dalam pembahasan tersebut.
"Panja akan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR, dan masing-masing kementerian terkait akan menugaskan pejabat eselon I untuk terlibat aktif dalam proses pembahasan," imbuhnya.
Baca Juga: Kemenhan Kena Efisiensi Anggaran, Menhan: Tak Ada Seminar, Gunakan Zoom
Sjafrie juga menjelaskan usulan perubahan pasal dalam revisi UU TNI yang bertujuan memberikan kejelasan terhadap batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam jabatan non-militer. Menurutnya, revisi tersebut penting untuk memastikan peran TNI tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
"Revisi ini penting agar peran TNI di luar tugas-tugas tempur memiliki landasan hukum yang jelas tanpa menyalahi prinsip demokrasi dan supremasi sipil," terangnya.
Ada empat fokus utama yang diusulkan dalam revisi tersebut:
1. Memperkuat kebijakan modernisasi Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) dan industri pertahanan dalam negeri.
2. Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer.
3. Meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi mereka.
4. Menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan, jenjang karir, dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Beberapa pasal yang menjadi perhatian utama dalam revisi tersebut antara lain mengenai kedudukan TNI (Pasal 3), penempatan prajurit di kementerian atau lembaga (Pasal 47), dan ketentuan batas usia pensiun (Pasal 53).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









