Prajurit TNI yang Jabat di Luar 15 Kementerian/Lembaga Harus Pensiun Dini, Termasuk Letkol Teddy?

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, mengatur salah satu regulasi mengenai jabatan kedudukan TNI aktif di 15 kementerian/lembaga pemerintah.
Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, maka TNI aktif yang menjabat harus pensiun dini.
"Jadi ada 15 kementerian/lembaga. Kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Menhan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Saat ditanyai awak media mengenai posisi Sekretaris Kabinet (Seskab), Letkol Teddy Indra Wijaya, dia mengatakan bahwa Teddy tidak masuk dalam jabatan di kementerian/lembaga yang diatur.
Baca Juga: 3 Poin dalam Revisi UU TNI: Penegasan Kedudukan hingga Perpanjangan Masa Pensiun
Maka secara tidak langsung, Letkol Teddy harus mundur dari jabatan TNI aktifnya untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Seskab Presiden Prabowo Subianto.
"Masuk enggak dalam kategori itu? Kalau di luar kategori itu ya terkena, pensiun dulu baru melanjutkan pekerjaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang TNI Nomor 35 tahun 2004 Pasal 47, memungkinkan prajurit aktif bisa menjabat di 15 kementerian/lembaga yang diatur oleh UU.
Di antaranya, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas); Dewan Pertahanan Nasional (DPN); Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas); Badan Narkotika Nasional (BNN); Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Lalu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); Badan Keamanan Laut (Bakamla); Kejaksaan Agung (Kejagung); dan Mahkamah Agung (MA)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








