Prajurit TNI yang Jabat di Luar 15 Kementerian/Lembaga Harus Pensiun Dini, Termasuk Letkol Teddy?

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, mengatur salah satu regulasi mengenai jabatan kedudukan TNI aktif di 15 kementerian/lembaga pemerintah.
Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, maka TNI aktif yang menjabat harus pensiun dini.
"Jadi ada 15 kementerian/lembaga. Kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Menhan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Saat ditanyai awak media mengenai posisi Sekretaris Kabinet (Seskab), Letkol Teddy Indra Wijaya, dia mengatakan bahwa Teddy tidak masuk dalam jabatan di kementerian/lembaga yang diatur.
Baca Juga: 3 Poin dalam Revisi UU TNI: Penegasan Kedudukan hingga Perpanjangan Masa Pensiun
Maka secara tidak langsung, Letkol Teddy harus mundur dari jabatan TNI aktifnya untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Seskab Presiden Prabowo Subianto.
"Masuk enggak dalam kategori itu? Kalau di luar kategori itu ya terkena, pensiun dulu baru melanjutkan pekerjaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang TNI Nomor 35 tahun 2004 Pasal 47, memungkinkan prajurit aktif bisa menjabat di 15 kementerian/lembaga yang diatur oleh UU.
Di antaranya, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas); Dewan Pertahanan Nasional (DPN); Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas); Badan Narkotika Nasional (BNN); Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Lalu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); Badan Keamanan Laut (Bakamla); Kejaksaan Agung (Kejagung); dan Mahkamah Agung (MA)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







