DPR Tunggu Surat Konsultasi Pemerintah Terkait Pelantikan Kepala Daerah

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, DPR RI masih menunggu surat permohonan rapat konsultasi dari pemerintah terkait pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Rapat tersebut nantinya akan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pemerintah kemungkinan akan mengajukan rapat konsultasi yang melibatkan KPU dan Bawaslu ke DPR," ujar Dasco usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, kewenangan pelantikan kepala daerah berada di tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Oleh karena itu, DPR RI akan menunggu surat permintaan konsultasi sebelum menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Fraksi PKS Soroti RUU BUMN: Harus Sejalan dengan Asta Cita Presiden
"Kalau soal kewenangan pelantikan itu ada di pemerintah. Kami masih menunggu surat konsultasi agar segera bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme di DPR," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 non-sengketa akan dilakukan serentak setelah putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).
Keputusan ini merespons kebijakan MK yang mempercepat pembacaan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025.
Dalam putusan tersebut, MK akan menentukan sengketa Pilkada mana yang layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian dan mana yang dihentikan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan, menunggu putusan dismissal akan memungkinkan pelantikan dalam jumlah yang lebih besar dibanding hanya melantik yang non-sengketa.
Baca Juga: Erick Thohir Dikabarkan Akan Pimpin Dewan Pengawas BPI Danantara, DPR: Tunggu Keputusan Presiden
"Dengan adanya putusan dismissal pada 4-5 Februari, itu membuka peluang pelantikan besar, yaitu yang non-sengketa dan yang telah diputus melalui dismissal," kata Tito.
Pelantikan serentak ini bertujuan mempercepat kepala daerah terpilih untuk segera bekerja.
Mendagri juga telah berkoordinasi dengan MK agar putusan dismissal segera dipublikasikan, sehingga dapat menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam menetapkan kepala daerah terpilih.
Berdasarkan regulasi penyelesaian di masing-masing instansi, Mendagri mengusulkan tiga opsi tanggal pelantikan kepada Presiden, yaitu 18, 19, atau 20 Februari 2025.
"Saya sebagai bawahan tentu memberikan masukan kepada Presiden. Beliau ingin pelantikan dilakukan secepatnya. Jika dismissal sudah diputus dan jumlahnya signifikan, maka digabungkan. Presiden akhirnya memilih tanggal 20 Februari 2025," jelas Tito.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi Bahasa Inggris TKA SMA 2026 Lengkap dengan Contoh Soal
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa








