Akurat Logo

Soal Penyadapan Telepon: Hal yang Boleh dan Tidak Boleh dalam Islam

Lufaefi | 4 November 2026, 10:30 WIB
Soal Penyadapan Telepon: Hal yang Boleh dan Tidak Boleh dalam Islam
Penyadapan HP dalam Islam - Istimewa

AKURAT.CO Perkembangan teknologi komunikasi membuat penyadapan telepon semakin mudah dilakukan. Melalui aplikasi tertentu, seseorang dapat mengakses percakapan, membaca pesan pribadi, bahkan memantau aktivitas komunikasi orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Praktik ini sering dilakukan karena berbagai alasan, mulai dari kecurigaan terhadap pasangan, kepentingan pekerjaan, hingga keamanan. Namun, dalam Islam, apakah penyadapan selalu dilarang atau terdapat keadaan tertentu yang membolehkannya?

Islam menempatkan kehormatan, privasi, dan rahasia pribadi sebagai bagian dari hak yang harus dilindungi. Al-Qur'an secara tegas melarang tindakan mencari-cari kesalahan orang lain atau tajassus. Allah Swt. berfirman dalam QS. al-Hujurat [49]: 12:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.”

Baca Juga: Penyadapan Telepon dalam Pandangan Hukum Islam

Imam al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an menjelaskan bahwa tajassus berkaitan dengan upaya mencari sesuatu yang disembunyikan seseorang. Dalam konteks modern, menyadap telepon tanpa izin untuk membongkar rahasia pribadi dapat dikategorikan sebagai bentuk tindakan tersebut. Larangan ini juga diperkuat hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim:

وَلَا تَجَسَّسُوا

“Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain.”

Lantas, penyadapan seperti apa yang tidak dibolehkan dalam Islam? Pertama, menyadap telepon pasangan hanya karena kecemburuan atau prasangka tanpa bukti yang jelas. Kedua, mengakses pesan pribadi teman, keluarga, atau rekan kerja untuk mencari rahasia dan kelemahannya.

Ketiga, memasang aplikasi mata-mata tanpa persetujuan pemilik perangkat. Keempat, mengambil dan menyebarkan rekaman percakapan pribadi untuk mempermalukan atau mengancam seseorang. Tindakan tersebut berpotensi melanggar kehormatan manusia dan menimbulkan kerugian sosial.

Namun, bukan berarti seluruh bentuk pemantauan komunikasi otomatis terlarang. Dalam keadaan tertentu, pengawasan dapat dipertimbangkan apabila memiliki tujuan yang sah dan diperlukan untuk mencegah kemudaratan.

Misalnya, orang tua memantau aktivitas digital anak secara proporsional untuk melindunginya dari eksploitasi seksual, perundungan siber, penipuan, atau ancaman keselamatan. Pengawasan tersebut sebaiknya disesuaikan dengan usia dan tingkat risiko, serta tidak berubah menjadi tindakan yang berlebihan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi