Akurat

DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold

Ahada Ramadhana | 13 Januari 2025, 18:21 WIB
DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, menegaskan, DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.

Putusan ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan prinsip negara hukum.

"Putusan MK itu final dan binding. Sebagai warga negara yang taat hukum, kita harus mematuhi. Ada beberapa pertimbangan yang disampaikan dalam putusan tersebut," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Adies menambahkan bahwa tindak lanjut terhadap putusan akan dilakukan setelah masa reses berakhir.

"Setelah reses, kita akan lihat langkah berikutnya. Tentu ada proses pembahasan lebih lanjut, tidak bisa langsung menggelar rapat," ujarnya.

Baca Juga: DPR: Nelayan Bukan Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Utara Tangerang

Dalam putusan tersebut, Adies menjelaskan, calon presiden dan wakil presiden tetap harus diusung oleh partai politik (parpol) sesuai Pasal 60 Ayat 2 UUD 1945, sehingga pencalonan independen tidak dimungkinkan.

"Konstitusi kita menyatakan bahwa capres dan cawapres harus diusung oleh parpol, jadi calon independen tidak diperbolehkan," kata Adies.

Selain itu, putusan MK meminta agar pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah, melakukan rekayasa konstitusi atau constitutional engineering untuk menyesuaikan aturan pencalonan.

Adies menyebutkan, pembahasan mendalam diperlukan untuk merancang perubahan konstitusi yang sesuai dengan arahan MK.

DPR berencana membentuk forum group discussion (FGD) yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, KPU, Bawaslu, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

"Kita akan undang para pakar dan tokoh masyarakat untuk berdiskusi. KPU, Bawaslu, dan semua pihak terkait akan dilibatkan dalam menyusun rekayasa konstitusi sesuai dengan pertimbangan majelis hakim MK," jelasnya.

Baca Juga: KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Milik Anwar Sadad, Diduga Terkait Suap Dana Hibah Jatim

DPR menegaskan komitmennya untuk menyelaraskan regulasi sesuai putusan MK guna menciptakan sistem pemilu yang lebih adil dan demokratis.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting dalam perbaikan tata kelola pemilu di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.