Partai Buruh: Tak Ada Urgensi Revisi UU Pemilu Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

AKURAT.CO Partai Buruh menilai, tidak perlu ada revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) terkait ambang batas pencalonan presiden, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin.
"Tidak ada urgensi mengubah aturan pencalonan presiden dalam UU Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024," kata Said dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).
Namun, Partai Buruh mengakui bahwa UU Pemilu tetap memerlukan penyempurnaan untuk memperbaiki aturan yang dinilai tidak demokratis. "Tetapi UU Pemilu memang harus diubah untuk merevisi aturan lain yang tidak demokratis," ujarnya.
Baca Juga: Revisi UU Pemilu Harus Bisa Menyehatkan Demokrasi Usai Presidential Threshold Dihapus
Dia menjelaskan, wacana revisi aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dianggap tidak relevan. Sebab, putusan MK yang menyatakan Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional telah menghapus aturan tersebut, sehingga tidak ada kekosongan hukum.
"Sebab, tidak ada perintah MK untuk merevisi aturan pencalonan presiden oleh partai politik, dan tidak pula terjadinya kekosongan hukum akibat putusan tersebut," ungkapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan MK, seluruh partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2029 memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik melalui koalisi maupun tanpa koalisi.
"Maka tidak ada tafsir lain kecuali semua partai politik yang nantinya ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2029 boleh mengusulkan capres-cawapres dengan cara berkoalisi atau tanpa koalisi," katanya.
Said juga menekankan, bahwa dihapusnya Pasal 222 UU Pemilu tidak berdampak pada ketentuan lainnya dalam undang-undang tersebut.
"Ketidakberlakuan norma tersebut juga sama sekali tidak berdampak pada pengaturan lain dalam UU Pemilu. Jadi apa yang perlu direvisi?," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









