Revisi UU Pemilu Harus Bisa Menyehatkan Demokrasi Usai Presidential Threshold Dihapus

AKURAT.CO DPP PKS mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menghapus presidential threshold atau ambang batas 20 persen untuk Pilpres 2029.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyebut PKS merupakan salah satu partai yang telah mengajukan permohonan tersebut dari lama. Sehingga, tentu putusan ini merupakan hal yang disyukuri oleh partainya.
"Pertama apresiasi MK. Keputusan yang menyehatkan demokrasi. PKS menjadi pihak ke-31 dan baru sekarang MK mengabulkan. Jadi PKS mengapresiasi keputusan MK," kata Mardani kepada wartawan, Minggu (5/1/2025).
Setelah putusan ini, DPR selaku pembuat Undang-Undang harus bisa membuat analisa terbaik agar UU Pemilu yang akan direvisi nanti bisa menyehatkan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Penghapusan Presidential Threshold Harus Diiringi Penyempurnaan Sistem Politik dan UU Pemilu
"DPR mesti mensimulasi dan membuat analisa terbaik agar UU Pemilu baru benar-benar bisa menyehatkan demokrasi, yang berujung pada reformasi politik yang sehat," tegasnya.
Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan putusan yang progresif. Di mana, seluruh partai politik peserta diperbolehkan mengajukan pasangan capres/cawapres, sehingga hal ini bisa mencegah adanya koalisi gemuk di Pilpres 2029.
"MK membuat keputusan progresif. Bukan hanya menghapus PT tapi juga menegaskan semua parpol peserta pemilu berhak mengajukan pasangan Capres. MK juga membatasi koalisi gemuk agar tidak terjadi. Dengan sifat negatif legislasi, MK mengajukan banyak norma baru bagi pembentuk UU," bebernya.
Maka dari itu, DPR harus segera merevisi UU Pemilu sebagai langkah lanjutan dari putusan MK tersebut.
"DPR dan pemerintah mesti segera merevisi UU Pemilu. Dan oleh Badan Legislasi sudah dimasukkan dalam Prolegnas 2025. MK juga menegaskan pembahasan revisi UU Pemilu mesti melibatkan elemen masyarakat dengan partisipasi yang bermakna (meaningfull participation)," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla








