Revisi UU Pemilu Harus Bisa Menyehatkan Demokrasi Usai Presidential Threshold Dihapus

AKURAT.CO DPP PKS mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menghapus presidential threshold atau ambang batas 20 persen untuk Pilpres 2029.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyebut PKS merupakan salah satu partai yang telah mengajukan permohonan tersebut dari lama. Sehingga, tentu putusan ini merupakan hal yang disyukuri oleh partainya.
"Pertama apresiasi MK. Keputusan yang menyehatkan demokrasi. PKS menjadi pihak ke-31 dan baru sekarang MK mengabulkan. Jadi PKS mengapresiasi keputusan MK," kata Mardani kepada wartawan, Minggu (5/1/2025).
Setelah putusan ini, DPR selaku pembuat Undang-Undang harus bisa membuat analisa terbaik agar UU Pemilu yang akan direvisi nanti bisa menyehatkan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Penghapusan Presidential Threshold Harus Diiringi Penyempurnaan Sistem Politik dan UU Pemilu
"DPR mesti mensimulasi dan membuat analisa terbaik agar UU Pemilu baru benar-benar bisa menyehatkan demokrasi, yang berujung pada reformasi politik yang sehat," tegasnya.
Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan putusan yang progresif. Di mana, seluruh partai politik peserta diperbolehkan mengajukan pasangan capres/cawapres, sehingga hal ini bisa mencegah adanya koalisi gemuk di Pilpres 2029.
"MK membuat keputusan progresif. Bukan hanya menghapus PT tapi juga menegaskan semua parpol peserta pemilu berhak mengajukan pasangan Capres. MK juga membatasi koalisi gemuk agar tidak terjadi. Dengan sifat negatif legislasi, MK mengajukan banyak norma baru bagi pembentuk UU," bebernya.
Maka dari itu, DPR harus segera merevisi UU Pemilu sebagai langkah lanjutan dari putusan MK tersebut.
"DPR dan pemerintah mesti segera merevisi UU Pemilu. Dan oleh Badan Legislasi sudah dimasukkan dalam Prolegnas 2025. MK juga menegaskan pembahasan revisi UU Pemilu mesti melibatkan elemen masyarakat dengan partisipasi yang bermakna (meaningfull participation)," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini





