Penghapusan Presidential Threshold Jadi Peluang Partai Politik Berbenah

AKURAT.CO Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold memberikan angin segar bagi partai politik di Indonesia.
Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK membuka jalan bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan pasangan presiden-wakil presiden tanpa harus berkoalisi.
Menyikapi hal ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai, partai politik kini memiliki peluang besar untuk mencalonkan kadernya sendiri.
Namun, menurut Ninis—sapaan akrabnya—kesempatan ini harus diiringi dengan pembenahan internal yang serius.
“Putusan MK memberi jarak waktu sekitar tiga tahun sebelum pendaftaran calon Pilpres 2029 dimulai pada 2028. Ini adalah waktu yang cukup bagi partai politik untuk memperbaiki kelembagaan mereka, memastikan rekrutmen dan kaderisasi berjalan dengan baik, serta mengoptimalkan fungsi internal partai,” ujar Ninis dalam sebuah webinar yang diadakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Senin (6/1/2025).
Baca Juga: Pemerintah Targetkan 5.000 Dapur Makan Bergizi Gratis di 2025
Ninis menekankan pentingnya partai politik menjalankan rekrutmen kader secara terbuka dan demokratis.
Ia menilai indikator pencalonan juga harus jelas, sehingga partai politik benar-benar siap mengusung calon yang berkualitas.
“Selama ini syarat presidential threshold menjadi hambatan besar, memaksa partai politik berkoalisi. Sekarang, dengan dihapusnya aturan itu, partai punya kesempatan untuk menunjukkan kader terbaiknya,” tambahnya.
Keputusan MK ini, menurut Ninis, tidak hanya memberi ruang lebih luas bagi partai besar tetapi juga menjadi peluang emas bagi partai non-parlemen.
Dengan waktu yang cukup panjang, partai-partai kecil memiliki kesempatan untuk memperkuat kelembagaan mereka agar dapat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2029.
Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, juga menilai keputusan MK ini akan mendorong partai politik memperkuat konsolidasi internal.
Titi yakin partai politik akan mulai mempersiapkan tokoh-tokoh alternatif yang dapat menjadi daya tarik dalam kontestasi Pilpres 2029.
Baca Juga: Malaysia Terbuka: Cuma 30 Menit, Sabar/Reza Akui Latihan di Axiata Arena Penting untuk Adaptasi
“Meskipun masih terlalu dini membicarakan peta politik 2029, saya yakin partai politik akan memanfaatkan kesempatan ini untuk membangun kekuatan internal. Mereka akan menonjolkan figur-figur potensial yang dapat memberikan insentif politik bagi partainya,” kata Titi.
Menurutnya, penghapusan presidential threshold berarti seluruh partai peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusung pasangan calon.
Oleh karena itu, partai politik, terutama yang belum memiliki kursi di parlemen, perlu memulai persiapan sejak dini untuk memastikan kelolosan mereka sebagai peserta pemilu.
“Partai non-parlemen harus segera memperkuat kelembagaan dan konsolidasi internal jika ingin ikut serta dalam Pilpres 2029. Tanpa itu, peluang yang diberikan MK ini akan terbuang sia-sia,” tegas Titi.
Keputusan MK yang dibacakan pada Kamis (2/1/2025) menyatakan, ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga: Malaysia Terbuka: Fajar/Rian Bertekad Balas 2 Kekalahan Beruntun dari Wakil Tuan Rumah
MK menilai aturan tersebut melanggar hak politik rakyat, mencederai kedaulatan, serta bertentangan dengan prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan yang diatur dalam UUD 1945.
Dengan dihapusnya aturan ini, kontestasi politik Indonesia memasuki era baru yang lebih terbuka dan inklusif.
Partai politik diharapkan mampu memanfaatkan momentum ini untuk mempersiapkan diri secara matang, sehingga dapat menawarkan pilihan calon pemimpin yang benar-benar berkualitas dan merepresentasikan kepentingan rakyat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










