Akurat

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025

Oktaviani | 2 Januari 2025, 17:09 WIB
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur dari jadwal semula, yakni Februari 2025, menjadi Maret 2025.

Penundaan ini dilakukan untuk menunggu penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Rifqinizamy, MK dijadwalkan menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025.

Setelah itu, MK baru akan mengeluarkan surat resmi yang menyatakan tidak adanya sengketa bagi para kepala daerah terpilih.

"Seluruh surat keterangan dari MK baru keluar setelah penyelesaian PHPU pada 13 Maret 2025. Jadi, gubernur, bupati, atau wali kota terpilih yang tidak terlibat sengketa pun harus menunggu selesainya seluruh perkara di MK agar pelantikan tetap serentak," jelas Rifqinizamy, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga: Uangnya Diduga Dibawa Kabur Manajemen, Wika Salim: Itu untuk Bangun Rumah Orang Tua

Rifqinizamy menegaskan, pelaksanaan pilkada serentak mengharuskan semua kepala daerah terpilih dilantik dalam satu waktu, termasuk mereka yang tidak bersengketa.

Hal ini sejalan dengan prinsip dasar pilkada serentak yang mengutamakan keseragaman waktu pelantikan.

“Yang tidak bersengketa juga harus menunggu. Inilah esensi dari pilkada serentak,” tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota direncanakan pada 10 Februari 2025.

Namun, jadwal ini kini dipastikan akan berubah. Rifqinizamy menyebut, pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan diterbitkan oleh Presiden.

Baca Juga: Telan 4 Kekalahan Beruntun, Benarkah Standar MU Kini Sekadar Menghindar dari Turun Kasta?

“Perubahan ini bukan melalui PKPU (Peraturan KPU), melainkan Perpres. Jadi, keputusan ada di level Presiden,” kata Rifqinizamy.

Meski demikian, ia belum bisa memastikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, karena masih menunggu penyelesaian seluruh proses hukum di MK.

Dengan pengunduran ini, diharapkan pelaksanaan pelantikan kepala daerah dapat berlangsung serentak dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang tertib dan terorganisir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.