Akurat

Pilkada Lanjutan Siap Digelar September 2025 jika Paslon Tunggal Tak Capai 50 Persen Suara

Oktaviani | 1 Desember 2024, 18:00 WIB
Pilkada Lanjutan Siap Digelar September 2025 jika Paslon Tunggal Tak Capai 50 Persen Suara

AKURAT.CO Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, mengumumkan, Pilkada Lanjutan akan digelar pada September 2025 jika pasangan calon (paslon) tunggal di Pilkada Serentak 2024 gagal meraih lebih dari 50 persen suara.

Pernyataan ini disampaikan Idham saat memantau proses rekapitulasi suara di KPU Pangkalpinang, Minggu (1/12/2024).

"Berdasarkan Pasal 54 d ayat 2 dan 3 serta hasil rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR RI dan Kemendagri, pilkada lanjutan akan digelar jika paslon tunggal tidak memperoleh suara di atas 50 persen," ujar Idham.

Idham menjelaskan, keputusan ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pelaksanaan pilkada lanjutan maksimal satu tahun setelah pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Kenali Masalah Hubungan Intim Dispareunia, IDI Atambua Berikan Informasi Pengobatan yang Tepat

"Jika kondisi ini terjadi, kami akan menyelenggarakan pilkada lanjutan pada September 2025. Jadwal resmi serta tahapan penyelenggaraan akan kami terbitkan setelah hasil rekapitulasi suara diumumkan secara resmi," jelasnya.

Tahapan pilkada lanjutan akan mengikuti pola Pilkada Serentak 2024, termasuk membuka kembali pendaftaran untuk calon kepala daerah.

Saat ini, KPU masih menunggu hasil rekapitulasi suara secara berjenjang, termasuk di Pangkalpinang, untuk memastikan apakah paslon tunggal berhasil melewati ambang batas perolehan suara yang ditentukan.

"Kami masih menunggu hasil resmi. Jika paslon tunggal di Pangkalpinang atau daerah lainnya tidak mencapai 50 persen suara, pilkada lanjutan akan menjadi solusi," tegas Idham.

Idham juga menekankan pentingnya konsultasi lanjutan dengan pembuat undang-undang untuk memastikan proses pilkada lanjutan berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: Pria Tanpa Kedua Tangan Bantah Tuduhan Pemerkosaan: Hubungan Atas Dasar Suka Sama Suka

"Keputusan ini akan terus dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang. KPU berkomitmen untuk memastikan tahapan pilkada lanjutan berjalan transparan dan sesuai jadwal," katanya.

Dengan perkembangan ini, publik diimbau untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi suara resmi.

Idham menegaskan, KPU siap menyelenggarakan pilkada lanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.