Bawaslu Soroti Kerawanan TPS di Jawa Barat, Termasuk Bogor

AKURAT.CO Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa seluruh daerah termasuk Jawa Barat, memiliki potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, setiap daerah memiliki berbagai indikator kerentanan yang harus diwaspadai.
"Kalau kerentanan itu seluruh daerah, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, seluruh daerah punya yang namanya potensi TPS rawan," kata Lolly di Lapas Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024).
Beberapa indikator TPS rawan yang dijelaskan oleh Lolly mencakup aspek logistik, cuaca, dan kerawanan terkait pemilih.
Salah satu contoh kerawanan adalah riwayat pemilih yang tidak berhak memberikan suara namun tetap memilih, serta adanya TPS yang pernah mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU). Cuaca juga menjadi faktor signifikan, seperti potensi perpindahan TPS akibat hujan deras atau banjir.
Baca Juga: Ketua Bawaslu RI Pantau TPS Presiden Prabowo Subianto di Bogor
Dia menegaskan, pentingnya kewajiban Bawaslu untuk memetakan TPS rawan di seluruh wilayah, termasuk Kota Bogor. "Kota Bogor, dalam konteks kerawanan di Paledang, karena dia khusus, TPS lokasi khusus," tambahnya.
Selain itu, Bawaslu juga memiliki tanggung jawab memastikan beberapa komponen utama pada hari pungut hitung. Pertama, tidak boleh ada pemilih yang kehilangan hak pilih. Kedua, memastikan tidak ada orang yang tidak berhak justru memberikan suara. Ketiga, mengatasi kendala-kendala teknis seperti banjir yang dapat menghambat pelaksanaan pemungutan suara.
Sebagai contoh, situasi di Deli Serdang yang mengalami banjir parah hingga memengaruhi akses ke TPS. Dalam situasi darurat seperti ini, kemungkinan besar perlu dilakukan pemungutan suara susulan.
"TPS juga dapat dipindahkan sementara akibat hujan deras, yang berpotensi memengaruhi kelancaran proses pemilu," ujarnya.
Bawaslu dan KPU berkomitmen untuk memastikan bahwa jika terjadi situasi darurat, solusi sudah dipersiapkan. Misalnya, jika harus dilakukan pemungutan suara susulan atau ulang, proses tersebut tidak boleh berlangsung lebih dari 10 hari.
"Mudah-mudahan di Kota Bogor nggak ada yang lanjutan ya karena soal keterbatasan logistik," ucapnya.
Dia juga menekankan, bahwa logistik merupakan elemen penting yang harus dijaga. Sebab, jika terjadi kendala logistik, proses pemungutan suara mungkin perlu dihentikan sementara hingga logistik tersedia kembali.
"Mudah-mudahan logistik nggak ada kendala, karena kalau logistik ada kendala maka mereka harus dihentikan sementara untuk dilanjutkan besoknya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









