Rohidin Mersyah Bisa Ikut Pilkada Meski Berstatus Tersangka Korupsi? Begini Penjelasan KPU

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifudin, menegaskan bahwa calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, masih dapat mengikuti tahapan Pilkada meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
"Merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada, calon gubernur atau wakil gubernur terpilih tetap dapat dilantik meskipun berstatus tersangka atau terdakwa. Pelantikan hanya terhalang jika status hukumnya sudah inkrah sebagai terpidana," jelas Afifudin usai menghadiri rapat dengan Menko Polhukam Budi Gunawan, di Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Prosedur Berdasarkan UU dan PKPU
- Tersangka atau Terdakwa: Jika calon gubernur atau wakil gubernur terpilih berstatus tersangka atau terdakwa saat pelantikan, mereka tetap akan dilantik.
Baca Juga: Kejaksaan Periksa OC Kaligis Terkait Zarof Ricar dan Lisa Rahmat
- Terpidana Inkrah: Jika calon telah menjadi terpidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), mereka tetap dilantik, tetapi dapat diberhentikan setelah pelantikan.
Afifudin menambahkan, KPU hanya bertanggung jawab memastikan proses pemilihan dan pelantikan sesuai aturan.
"Status hukum seorang calon adalah kewenangan penegak hukum, bukan KPU," tegasnya.
KPU juga telah mengatur teknis terkait status hukum calon dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024, termasuk mekanisme pemberitahuan kepada pemilih jika salah satu calon menjadi terpidana dalam waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara.
Informasi ini akan diumumkan oleh KPPS melalui PPK dan PBS di TPS.
Kasus Gratifikasi Rohidin Mersyah
KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: Perludem: Ancaman Legitimasi Pilkada 2024 Meningkat Akibat Pelanggaran Netralitas ASN
Dalam kasus ini, KPK menyita uang sebesar Rp7 miliar yang diduga berasal dari pemerasan terhadap ASN Pemprov Bengkulu untuk kepentingan Pilkada.
Selain membahas status hukum, Afifudin juga menjelaskan prosedur jika seorang calon kepala daerah meninggal dunia dalam waktu satu bulan sebelum pemilihan.
Dalam kondisi tersebut, pemilihan tetap dilanjutkan tanpa penggantian calon. Jika calon yang meninggal terpilih, mekanisme penggantian dilakukan melalui DPRD.
"Kami ingin memastikan semua mekanisme berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini penting agar Pilkada tetap demokratis dan berjalan lancar," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









