Akurat

Bawaslu: Masa Tenang Pilkada 2024 Jadi Ujian Penting Pengawasan Pemilu

Oktaviani | 24 November 2024, 06:00 WIB
Bawaslu: Masa Tenang Pilkada 2024 Jadi Ujian Penting Pengawasan Pemilu

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyoroti masa tenang Pilkada Serentak 2024 yang dimulai Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).

Tahapan ini dinilai sebagai periode krusial yang kerap diwarnai berbagai potensi pelanggaran, seperti kampanye terselubung hingga penyebaran hoaks.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebut masa tenang sering menjadi ajang gangguan keamanan.

"Ini adalah salah satu momen paling rawan. Pengawasan terhadap hoaks, manipulasi, dan pelanggaran lainnya harus ditingkatkan," ujar Bagja dalam keterangannya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pengawasan pada masa pemungutan suara hingga rekapitulasi suara.

"Pengawasan di tingkat TPS akan dioptimalkan untuk memastikan tidak ada manipulasi hasil pemilu," tegasnya.

Baca Juga: Polemik Akurasi Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Timah

Lima Provinsi Paling Rawan

Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Bawaslu mengidentifikasi lima provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi: Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Daerah-daerah ini akan mendapatkan pengawasan ekstra guna mencegah berbagai potensi masalah.

Penertiban APK

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, menekankan pentingnya menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada awal masa tenang.

"Sejak Pukul 00.00 waktu setempat pada Minggu (24/11/2024), seluruh atribut kampanye harus sudah diturunkan," jelas Herwyn.

Ia mengingatkan bahwa meskipun disebut masa tenang, periode ini justru menjadi waktu yang paling sibuk bagi Bawaslu.

"Masa tenang justru jadi masa paling tidak tenang bagi kami karena berbagai potensi pelanggaran bisa terjadi. Pengawasan maksimal di lapangan harus dilakukan," imbuhnya.

Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024) dan diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Tahapan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan masa tenang selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Bawaslu berharap masa tenang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk merenungkan pilihan terbaik mereka.

"Gunakan masa tenang ini untuk mempertimbangkan calon pemimpin yang benar-benar layak. Pengawasan ketat akan terus kami lakukan demi menjamin integritas Pilkada 2024," tutup Bagja.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.