Antisipasi Kerawanan Pilkada 2024, Bawaslu Ajak Pengawas Lebih Peka dengan Dinamika Masyarakat

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau, jajaran pengawas serta masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi dan mengantisipasi potensi pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan Pilkada 2024 memiliki kompleksitas kerawanan yang berbeda dibandingkan pemilu presiden atau legislatif.
"Setiap tahapan Pilkada memiliki potensi kerawanan yang harus segera diantisipasi," kata Lolly yang merupaka Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, melalui keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga: Pilkada Sumut Rawan Konflik, DPR Ingatkan KPU-Bawaslu untuk Tetap Waspada
Bawaslu telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pilkada 2024, mengidentifikasi tiga tahapan krusial yang rentan terhadap masalah dan pelanggaran. Di antaranya, pencalonan kepala daerah, kampanye, serta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.
Lolly juga mengingatkan, kondisi sosial politik dari tingkat nasional hingga daerah berperan dalam meningkatkan risiko kerawanan. "Para pengawas harus lebih peka terhadap dinamika di masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran," jelasnya.
Dalam hal ini, Bawaslu tidak hanya mendorong pengawas, namun juga seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menjaga integritas dan kualitas Pilkada 2024.
Harapannya, dengan pengawasan yang ketat dan kolaborasi antara Bawaslu, pengawas di berbagai daerah, dan masyarakat, diharapkan setiap potensi masalah dapat diatasi sejak dini demi tercapainya proses Pilkada yang jujur dan adil.
"Jangan biarkan Pilkada Serentak 2024 terlepas dari pengawasan kita bersama. Mari berperan aktif untuk memastikan pesta demokrasi ini berjalan dengan lancar dan sesuai harapan bangsa," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








