Akurat

Puan Maharani Jadi Calon Tunggal Ketua DPR RI Periode 2024-2029

Paskalis Rubedanto | 1 Oktober 2024, 09:55 WIB
Puan Maharani Jadi Calon Tunggal Ketua DPR RI Periode 2024-2029

AKURAT.CO Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengonfirmasi bahwa Puan Maharani merupakan calon tunggal untuk menjadi Ketua DPR RI periode 2024-2029.

Hal ini didasarkan pada peraturan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang memberi hak kepada Fraksi PDIP untuk mengusulkan nama calon Ketua DPR karena partai tersebut keluar sebagai pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

"Dari PDIP, sesuai dengan UU MD3, insya Allah kalau tidak ada hambatan, Mbak Puan Maharani untuk kedua kalinya akan memimpin DPR RI," ujar Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga: Ridwan Kamil-Suswono Bertekad Atasi Kekumuhan Jakarta dengan Program Urban Village

Selain mengungkap pencalonan Puan, Said juga mengumumkan susunan pimpinan DPR yang akan mendampingi Puan selama lima tahun ke depan.

Susunan tersebut terdiri dari beberapa perwakilan partai besar lainnya.

Nama-nama yang diungkap Said adalah:

- Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra,
- Adies Kadir dari Fraksi Golkar,
- Saan Mustopa dari Fraksi NasDem,
- Faisol Riza dari Fraksi PKB.

"Dari Gerindra, Pak Dasco; dari Golkar, kemungkinan Adies Kadir; dari NasDem, saya dengar Saan Mustopa; dan dari PKB, mantan Ketua Komisi VI, adinda Faisol Riza," jelas Said.

Baca Juga: Jokowi Ajak Seluruh Bangsa Merenungkan Sejauh Mana Telah Mengamalkan Nilai-nilai Pancasila

Regulasi pemilihan ketua dan pimpinan DPR RI periode 2024-2029 tetap berpedoman pada UU MD3, yang mengatur pembagian kursi pimpinan DPR.

Partai pemenang pertama, dalam hal ini PDIP, berhak mengisi kursi Ketua DPR, sementara partai pemenang kedua hingga kelima berhak mengisi kursi Wakil Ketua DPR.

"Menurut UU MD3, paket pimpinan sudah diatur. Pemenang satu, dua, tiga, empat, dan lima akan diusulkan oleh masing-masing fraksi untuk kemudian ditetapkan," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.