Akurat

DPR Usulkan Revisi UU Pemilu: Antisipasi Pemilu Serentak 2029 dan Evaluasi Pelaksanaan 2024

Syaiful Bahri | 10 September 2024, 23:15 WIB
DPR Usulkan Revisi UU Pemilu: Antisipasi Pemilu Serentak 2029 dan Evaluasi Pelaksanaan 2024

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu direvisi.

Pernyataan ini disampaikan setelah seluruh anggota Komisi II DPR RI memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan BPIP terkait penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) 2025, Selasa (10/9/2024).

Doli menegaskan, masukan dari anggota Komisi II semakin memperkuat keyakinannya bahwa sistem pemilu perlu diperbaiki, termasuk dengan merevisi UU Pemilu.

Baca Juga: Putra Boyke Setiawan Ungkap Arsip Proposal Prabowo untuk Pendirian SMA Taruna Nusantara

Beberapa aspek pelaksanaan Pemilu 2024 yang disoroti adalah penggunaan anggaran, fasilitas untuk komisioner, serta sosialisasi yang menggunakan media film.

Selain itu, Doli juga menekankan pentingnya mengubah UU Pemilu agar menghindari jadwal pemilu yang padat seperti pada 2024, di mana pilpres, pileg, dan pilkada digelar di tahun yang sama. Jika tidak ada perubahan, hal serupa akan terjadi lagi pada 2029.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, juga mendukung gagasan revisi UU Pemilu.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Imbau Warga Jakarta Gunakan Hak Pilih dengan Benar di Pilgub 2024

Ia menyarankan adanya kajian kolaboratif bersama lembaga riset atau universitas untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hasil kajian tersebut nantinya bisa menjadi dasar revisi UU Pemilu pada periode DPR 2024-2029.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.