Aturan Dana Kampanye Pilkada Ditentukan Masing-masing KPUD

AKURAT.CO Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan dana kampanye Pilkada serentak 2024 akan diatur pembatasannya oleh Masing-masing KPUD. Aturan pembatasan itu ditentukan dengan memperhatikan jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye.
"Sangat variatif tergantung pada jumlah pemilih dan lua wilayah kampanye dan nanti yang akan menentukan itu KPU daerah," kata Idham kepada wartawan di Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: Rencana Penghapusan Sanksi Paslon yang Tak Lapor Dana Kampanye Buka Kesempatan Praktik Korupsi
Ketua Divisi Teknis KPU RI itu menjelaskan pihaknya sudah menginstruksikan jajaran di daerah untuk membahas dana kampanye dengan para tim peserta Pilkada Serentak 2024 serta Bawaslu agar menjadi transparan dan akuntabel.
"Aturan dana kampanye KPU akan menerapkan kebijakan tersebut dan nanti kami minta KPU di daerah untuk membicarakan ini dengan tim pasangan calon beserta Bawaslu," jelasnya.
Lebih lanjut, Idham menuturkan, terkait dana kampanye antara kabupaten, kota dan provinsi akan terdapat perbedaan mengenai besarannya.
Seperti pada Pilkada Jakarta batasan dana kampanye akan ditentukan oleh KPUD Jakarta dengan mempertimbangkan prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
"Variatif untuk pembatasannya (dana kampanye) tingkat provinsi sudah pasti berbeda dengan tingkat kabupaten, kota. Yang di Jakarta nanti dibatasi juga pembiayaannya," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









