Menguatkan Demokrasi: Bawaslu Usul Putusan Mengikat, KPU Soroti Beban Pemilu Serentak

AKURAT.CO Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengusulkan penguatan peran lembaganya melalui pemberian fungsi quasi peradilan dalam penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada.
Usulan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan yang tengah bergulir.
Menurut Bagja, pemberian fungsi quasi peradilan akan membuat putusan Bawaslu bersifat mengikat (binding), bukan sekadar rekomendasi yang sering diabaikan.
"Selama ini putusan Bawaslu kerap dianggap hanya rekomendasi. Padahal dalam banyak kasus, keputusan itu seharusnya mengikat, khususnya untuk pelanggaran administrasi pemilu dan pemilihan," tegas Bagja dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Ia menambahkan, sistem penegakan hukum pemilu yang ideal harus terintegrasi.
Setiap jalur hukum, mulai dari penyelesaian pelanggaran administrasi di Bawaslu, gugatan tata usaha negara (TUN) di PTUN, hingga sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), harus saling terkait dan berkesinambungan.
"Satu proses hukum harus menjadi landasan bagi proses hukum selanjutnya. Ini untuk memperkuat keadilan elektoral kita," jelasnya.
Selain itu, Bagja menilai perlunya mengedepankan sanksi administrasi dibandingkan pidana dalam banyak pelanggaran pemilu, agar proses hukum lebih efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Baca Juga: Politik Nasi Goreng: Simbol Menguatnya Jalinan Megawati dan Prabowo
Bagja juga menekankan bahwa era politik modern menghadirkan tantangan baru, mulai dari maraknya politik uang hingga disinformasi digital.
Untuk itu, penguatan sistem pengawasan harus dibarengi dengan penggunaan platform digital yang memungkinkan masyarakat memantau secara transparan proses penanganan pelanggaran.
"Publik berhak melihat bagaimana setiap laporan ditangani. Ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengakui bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024 menjadi tantangan berat bagi penyelenggara.
Menurut Afifuddin, desain keserentakan membuat tahapan kedua ajang demokrasi ini saling beririsan. Bahkan, sebelum pemilu selesai, tahapan pilkada sudah harus dimulai.
"Penyelenggara pemilu harus berkejaran dengan waktu dan membagi konsentrasi antara pemilu dan pilkada. Ini jelas memengaruhi kesiapan teknis maupun mental," katanya.
Afifuddin mengisyaratkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap desain keserentakan, agar di masa mendatang pelaksanaan pemilu dan pilkada bisa lebih ideal, tanpa mengorbankan kualitas demokrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









