Rencana Penghapusan Sanksi Paslon yang Tak Lapor Dana Kampanye Buka Kesempatan Praktik Korupsi

AKURAT.CO Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus sanksi diskualifikasi pasangan calon (paslon) kepala daerah, yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dinilai sebagai bumerang.
Sebab, pembatalan sanksi seperti memberikan ruang kepada paslon untuk menggunakan dana haram dari hasil korupsi untuk keperluan kampanye.
"Membuka ruang hadirnya praktik korupsi dan beredarnya dana ilegal yang lebih besar," ujar Ketua Constitutional Democracy Initiative, Kholil Pasaribu dalam keteran terulis, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: Bawaslu Diminta Pelototi Dana Kampanye di Pilkada Serentak 2024
Menurutnya, penghapusan sanksi itu juga meperlihatkan kemesraan KPU dengan peserta Pilkada. Hal itu, dapat berpotensi merusak indepedensi KPU sebagai pembuat regulasi yang berkomitmen pada Pilkada bersih.
"Klausul pembatalan bagi paslon yang tidak melaporkan LPPDK dalam pelaksanaannya dapat diterima oleh publik dan tidak mendapatkan penolakan dari partai politik maupun pasangan calon serta telah dipatuhi peserta Pilkada secara konsisten," katanya.
Sejatinya, sanksi diskualifikasi paslon yang tidak menyerahkan LPPDK yang sudah diterapkan sejak Pilkada 2015 sangat dipatuhi peserta, dan dinilai efektif membuat pelaksanaan Pilkada tertib terkait pelaporan dana kampanye.
"Karena itu menjadi sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan besar apa yang melatari sikap KPU yang ingin menghapus ketentuan tersebut dengan alasan tidam diatur dalam UU Pilkada," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU RI berencana menghapus sanksi diskualifikasi untuk pasangan calon kepala daerah yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye. KPU beralasan karena UU Pilkada tidak mengatur ketentuan itu.
"Dalam Pasal 76 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) pembatalan hanya terjadi apabila paslon menerima sumbangan terlarang," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye, Jumat (2/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 6Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 7India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 8Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







