Rencana Penghapusan Sanksi Paslon yang Tak Lapor Dana Kampanye Buka Kesempatan Praktik Korupsi

AKURAT.CO Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus sanksi diskualifikasi pasangan calon (paslon) kepala daerah, yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dinilai sebagai bumerang.
Sebab, pembatalan sanksi seperti memberikan ruang kepada paslon untuk menggunakan dana haram dari hasil korupsi untuk keperluan kampanye.
"Membuka ruang hadirnya praktik korupsi dan beredarnya dana ilegal yang lebih besar," ujar Ketua Constitutional Democracy Initiative, Kholil Pasaribu dalam keteran terulis, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: Bawaslu Diminta Pelototi Dana Kampanye di Pilkada Serentak 2024
Menurutnya, penghapusan sanksi itu juga meperlihatkan kemesraan KPU dengan peserta Pilkada. Hal itu, dapat berpotensi merusak indepedensi KPU sebagai pembuat regulasi yang berkomitmen pada Pilkada bersih.
"Klausul pembatalan bagi paslon yang tidak melaporkan LPPDK dalam pelaksanaannya dapat diterima oleh publik dan tidak mendapatkan penolakan dari partai politik maupun pasangan calon serta telah dipatuhi peserta Pilkada secara konsisten," katanya.
Sejatinya, sanksi diskualifikasi paslon yang tidak menyerahkan LPPDK yang sudah diterapkan sejak Pilkada 2015 sangat dipatuhi peserta, dan dinilai efektif membuat pelaksanaan Pilkada tertib terkait pelaporan dana kampanye.
"Karena itu menjadi sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan besar apa yang melatari sikap KPU yang ingin menghapus ketentuan tersebut dengan alasan tidam diatur dalam UU Pilkada," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU RI berencana menghapus sanksi diskualifikasi untuk pasangan calon kepala daerah yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye. KPU beralasan karena UU Pilkada tidak mengatur ketentuan itu.
"Dalam Pasal 76 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) pembatalan hanya terjadi apabila paslon menerima sumbangan terlarang," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye, Jumat (2/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 720 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot





