KPU: Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah Digelar 23 September 2024

AKURAT.CO Penetapan pasangan Calon Kepala Daerah akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 22 September 2024. Selanjutnya, selang sehari kemudian, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
"Sehari setelah ditetapkan paslon 22 September, KPU di daerah akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024," kata anggota KPU RI, Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: 84 Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Mendaftar Ikut Pilkada Jatim
Ketua Divisi Teknis KPU RI itu mengatakan, setelah pasangan calon mendaftarkan diri ke KPUD, KPU di daerah sedang melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon. Verifikasi terhitung pada 29 Agustus sampai 4 September 2024.
"Tanggal 5 sampai 6 September KPU di daerah akan menyampaikan pemberitahuan penelitian administrasi tersebut. Kemudian 6 sampai 8 September pasangan calon diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi," ujarnya.
Sebagai informasi wilayah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 terdiri dari 37 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota dengan total keseluruhan mencapai 545 wilayah. Adapun tahapan pendaftaran calon kepala daerah sudah ditutup per tanggal 29 Agustus 2024 tepat pada pukul 23.59 WIB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








