Partai Buruh Batal Gelar Demo Lanjutan Kawal Putusan MK Hari Ini

AKURAT.CO Partai Buruh batal melakukan aksi unjuk rasa lanjutan kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta tolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR hari ini, Jumat (25/8/2024). Penundaan ini dilakukan setelah Baleg DPR RI mengklaim tak akan mengesahkan Revisi UU Pilkada.
"Sahabat seperjuangan. Aksi besok 23 Agustus di DPR RI, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangannya.
Baca Juga: KPU Pastikan Putusan MK Berlaku hingga Penetapan Paslon Pilkada Serentak 2024
Meski begitu, dia menegaskan Partai Buruh akan memantau perkembangan situasi terlebih dahulu. Jika DPR nantinya mengesahkan peraturan tersebut, maka demonstrasi akan kembali digelar.
"Sambil melihat perkembangan dinamika di DPR RI," ungkapnya.
Sebelumnya, ribuan buruh dari sejumlah latar belakang akan menuntut DPR untuk tidak mengubah keputusan MK. Tak hanya di depan DPR, massa demonstran juga akan memenuhi depan kantor KPU RI pada Jumat (23/8/2024).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan, pihaknya akan menuntut agar KPU bisa cepat mengeluarkan PKPU terkait putusan MK tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Mendesak KPU paling lambat 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK," kata Said Iqbal.
Adapun demonstrasi telah dilakukan di berbagai daerah untuk kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada kemarin, Kamis (22/8/2024). Desakan itu akhirnya membuat DPR berjanji untuk membatalkan revisi UU Pilkada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









