Partai Buruh Bakal Usulkan Pasangan Capres Sendiri di 2029

AKURAT.CO Partai Buruh berencana mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sendiri pada Pemilu 2029.
Menyusul, putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin, menjelaskan, capres dan cawapres yang diusulkan berasal dari tokoh internal Partai Buruh, dengan membuka peluang koalisi dengan partai politik lain.
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa, Partai Buruh Minta DPR Batalkan RUU Pilkada
"Karena MK telah menetapkan, pada Pemilu 2029 tidak ada lagi aturan presidential threshold. Dan ditegaskan pula bahwa partai politik yang tidak mengusulkan capres-cawapres akan dikenakan sanksi dilarang mengikuti pemilu berikutnya," katanya, melali keterangan yang diterima, Minggu (5/1/2025).
Menurut Said, Partai Buruh tetap membuka peluang koalisi dengan parpol lain sepanjang bersedia memperjuangkan kesejahteraan buruh, petani dan orang-orang kecil sebagaimana platform Partai Buruh.
Dengan putusan yang menghapus presidential threshold, Partai Buruh menilai MK telah berhasil melaksanakan fungsi sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara sekaligus pelindung hak asasi manusia.
Baca Juga: Walau Dukung Pemerintahan Baru, Partai Buruh Tak akan Temui Prabowo untuk Bahas Politik
Partai Buruh menilai bahwa MK terlihat mulai gerah dengan perilaku partai-partai politik di Senayan yang dianggap terlalu mendominasi proses pencalonan capres-cawapres untuk pemilu.
Oleh karena itu, menurut Said, MK telah kembali kepada khitahnya sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi.
Sebagaimana pernah ditunjukkan pada masa-masa awal saat dipimpin Profesor Jimly Asshiddiqie dan Profesor Mahfud MD.
Baca Juga: Partai Buruh Sambut Baik Putusan MK Hapus Presidential Threshold
"MK sudah mulai memberikan perhatian secara proporsional dan adil kepada parpol nonparlemen," kata Said.
Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan itu disebut bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Ridwan Kamil Senang Dapat Dukungan Partai Buruh, Makin Optimis Menang Satu Putaran
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1/2025).
Adapun, pasal yang dihapus berisi syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









