Aksi Unjuk Rasa, Partai Buruh Minta DPR Batalkan RUU Pilkada

AKURAT.CO Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta DPR RI memastikan tak ada rapat Paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024). Bahkan, dirinya meminta untuk menolak disahkannya RUU Pilkada.
"Hari ini kami minta badan legislatif, termasuk pimpinan DPR memastikan tidak ada rapat paripurna, batalkan dan tolak apa yang telah disiapkan oleh Baleg yaitu revisi terhadap yang sekarang namanya RUU Pilkada," kata Said di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).
Bahkan, dirinya meminta DPR untuk menegakkan putusan MK. Sebab, dia merasa Pilkada kali ini adalah kesempatan bagi seluruh rakyat untuk memberikan suaranya.
"Karena ini adalah kesempatan bagi seluruh rakyat dan orang-orang yang merasa jengah, orang-orang yang merasa ditindas dan diam saja, karena tidak ada ruang, telah dirampas oleh partai politik yang mengaku besar," ungkapnya.
Menurutnya, jika para partai politik yang berada di DPR saat ini memang kuat, seharusnya tak segan untuk bertarung secara adil, bukan malah menggunakan instrumen hukum secara prosedural tetapi menghantam substansi mengenai demokrasi.
"Silakan bertarung secara fair, secara adil kenapa takut kenapa jadi pengecut, jangan jadi penakut dan pengecut takut kalah, panik kalah," tukas dia.
Terkait situasi demonstrasi saat ini, dia mengungkapkan, semua elemen masyarakat dari desa hingga perkotaan bahkan mahasiswa hingga guru besar merasa terpanggil untuk melawan.
"Sekali lagi jangan tantang keberanian rakyat jangan tentang keberanian kaum dan teman-teman mahasiswa," tegas Said.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR RI tentang Pengambilan Keputusan terhadap Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) batal digelar. Rapat tersebut sejatinya digelar pukul 09.30 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Awalnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat tersebut menskors rapat tersebut selama 30 menit, karena anggota DPR RI yang hadir belum memenuhi kuorum.
"Saudara-saudara para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya syarat quorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco dan disetujui oleh peserta rapat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T






