Aksi Unjuk Rasa, Partai Buruh Minta DPR Batalkan RUU Pilkada

AKURAT.CO Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta DPR RI memastikan tak ada rapat Paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024). Bahkan, dirinya meminta untuk menolak disahkannya RUU Pilkada.
"Hari ini kami minta badan legislatif, termasuk pimpinan DPR memastikan tidak ada rapat paripurna, batalkan dan tolak apa yang telah disiapkan oleh Baleg yaitu revisi terhadap yang sekarang namanya RUU Pilkada," kata Said di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).
Bahkan, dirinya meminta DPR untuk menegakkan putusan MK. Sebab, dia merasa Pilkada kali ini adalah kesempatan bagi seluruh rakyat untuk memberikan suaranya.
"Karena ini adalah kesempatan bagi seluruh rakyat dan orang-orang yang merasa jengah, orang-orang yang merasa ditindas dan diam saja, karena tidak ada ruang, telah dirampas oleh partai politik yang mengaku besar," ungkapnya.
Menurutnya, jika para partai politik yang berada di DPR saat ini memang kuat, seharusnya tak segan untuk bertarung secara adil, bukan malah menggunakan instrumen hukum secara prosedural tetapi menghantam substansi mengenai demokrasi.
"Silakan bertarung secara fair, secara adil kenapa takut kenapa jadi pengecut, jangan jadi penakut dan pengecut takut kalah, panik kalah," tukas dia.
Terkait situasi demonstrasi saat ini, dia mengungkapkan, semua elemen masyarakat dari desa hingga perkotaan bahkan mahasiswa hingga guru besar merasa terpanggil untuk melawan.
"Sekali lagi jangan tantang keberanian rakyat jangan tentang keberanian kaum dan teman-teman mahasiswa," tegas Said.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR RI tentang Pengambilan Keputusan terhadap Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) batal digelar. Rapat tersebut sejatinya digelar pukul 09.30 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Awalnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat tersebut menskors rapat tersebut selama 30 menit, karena anggota DPR RI yang hadir belum memenuhi kuorum.
"Saudara-saudara para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya syarat quorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco dan disetujui oleh peserta rapat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









