Akurat

Polemik Putusan MK vs DPR, Jokowi: Proses Konstitusional yang Biasa Terjadi di Lembaga Negara

Rizky Dewantara | 21 Agustus 2024, 18:20 WIB
Polemik Putusan MK vs DPR, Jokowi: Proses Konstitusional yang Biasa Terjadi di Lembaga Negara

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi polemik syarat pencalonan untuk Pilkada Serentak 2024, antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dia mengatakan, akan menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Menurutnya, hal tersebut merupakan proses konatitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara di Indonesia.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," singkat Jokowi, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Berkat Putusan MK, Partai Buruh Mau Deklarasikan Anies Baswedan Maju Pilgub DKI Jakarta

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait UU Pilkada, di antaranya memutuskan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dan soal batas usia calon kandidat di Pilkada.

Di mana, dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.

Selain itu, MK juga memutus Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Di mana, MK sepakat bahwa setiap persyaratan calon kepala daerah, termasuk soal batas usia, harus dipenuhi sebelum penetapan calon oleh KPU.

Meski demikian, sehari setelah dikeluarkannya putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Rapat ini diduga sebagai upaya untuk mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.