Hampir Seluruh Pemegang Hak Suara dan Hasta Karya Golkar Dukung Bahlil Jadi Ketum

AKURAT.CO Partai Golkar telah merampungkan sesi pandangan umum dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat I dan II dalam proses penetapan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029.
Ketua Sidang Munas ke-XI Golkar, Adies Kadir, mengungkapkan, hampir seluruh pemegang hak suara dan organisasi Hasta Karya Golkar mendukung Bahlil untuk menjadi ketua umum secara definitif.
“Hampir seluruh pandangan umum dari pemegang hak suara, DPD I, DPD II Partai Golkar seluruh Indonesia, serta organisasi Hasta Karya, menyatakan dukungan mereka untuk Bapak Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 2024-2029,” kata Adies usai pelaksanaan sidang Munas di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024) malam.
Baca Juga: Pasangan Dharma-Kun Terancam Batal Maju di Pilkada Jakarta 2024 Akibat Dugaan Pencatutan NIK
Selain itu, pada hari pertama Munas, Adies mengumumkan, Bahlil juga telah ditetapkan sebagai Dewan Formatur Tunggal, yang bertugas membentuk pengurus DPP Golkar yang baru.
“Bapak Bahlil juga ditetapkan sebagai Dewan Formatur Tunggal, yang berarti beliau akan memiliki wewenang penuh untuk menyusun kepengurusan DPP Golkar yang akan datang,” jelas Adies.
Lebih lanjut, dalam Munas tersebut juga diputuskan, Partai Golkar akan berkomitmen mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di masa mendatang.
“Kami juga menyatakan dukungan penuh kepada pemerintahan yang akan dipimpin oleh Pak Prabowo dan Mas Gibran,” ungkapnya.
Baca Juga: Sinopsis Film Troy, Kisah Perang Paling Terkenal dalam Sejarah!
Adies menambahkan, Munas kali ini juga menerima laporan dari DPP Partai Golkar periode 2019-2024, yang akan menjadi dasar untuk pembentukan kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia.
“Jadi, itulah beberapa poin penting yang dibahas dalam pandangan umum, serta penerimaan laporan pertama dari DPP Partai Golkar periode 2019-2024,” tutup Adies.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










