Berkat Putusan MK, Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Hadirkan Tiga Paslon

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah disebut dapat memengaruhi konstelasi pilkada di daerah-daerah besar, termasuk Jakarta.
Analis komunikasi politik, Hendri Satrio, yang akrab disapa Hensat, menilai, dengan adanya putusan MK tersebut, Pilkada Jakarta 2024 bisa menghadirkan tiga pasangan calon.
Hensat mengatakan bahwa publik saat ini menantikan keputusan PDI Perjuangan, satu-satunya partai politik dengan kursi yang cukup besar namun belum menentukan sosok yang akan diusung.
Baca Juga: PDIP Lagi Halu, Pingin Banget Jokowi Ribut Sama Prabowo
Menurutnya, PDIP tidak hanya berpeluang untuk mengusung kader internal, tetapi juga figur eksternal seperti Anies Baswedan.
"Akankah PDI Perjuangan kemudian memutuskan untuk mengusung kader internal atau Anies Baswedan? Kemungkinan mengusung Anies memang terbuka, namun tidak menutup kemungkinan PDIP memilih mengusung kadernya sendiri," kata Hensat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Hensat menyebut beberapa nama internal yang berpotensi diusung PDIP dalam Pilkada Jakarta, antara lain mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Gubernur Banten Rano Karno.
"Namun, jika semangatnya adalah untuk mengalahkan Jokowi, PDI Perjuangan bisa saja akhirnya meminta pengertian dari konstituen untuk bersama mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta," lanjut Hensat.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 di SSCASN BKN: Syarat dan Dokumen Lengkap yang Harus Diunggah
Di sisi lain, Hensat berharap dengan adanya putusan MK ini, partai-partai politik selain PDIP dapat membuka opsi untuk mengusung calonnya sendiri tanpa harus tergantung pada koalisi besar.
"Partai-partai seharusnya bisa mencalonkan sendiri, karena hanya membutuhkan 7,5 persen. Jangan terus-menerus mengikuti koalisi besar jika sebenarnya bisa mencalonkan sendiri. Ini saatnya bagi partai untuk mengusung kadernya tanpa bergantung pada koalisi," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










