Akurat

Bawaslu Temukan 1.564 Petugas Pantarlih Terdaftar di Sipol

Citra Puspitaningrum | 26 Juli 2024, 18:05 WIB
Bawaslu Temukan 1.564 Petugas Pantarlih Terdaftar di Sipol

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan ribuan nama petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), saat melakukan pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada Serentak 2024.

"Hasil pengawasan pengecekan nama pantarlih pada Sipol menunjukkan terdapat 1.564 Pantarlih dengan dugaan keterlibatan Pantarlih yang namanya tertera pada Sipol, terjadi di 27 provinsi," kata anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).

Lolly menambahkan, lima provinsi dengan kasus terbanyak ialah Banten, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Bangka Belitung.

Baca Juga: KPU Instruksikan Jajaran Monitor Kinerja Pantarlih, Bawaslu: Jangan Terulangi Lagi Joki Coklit

Selanjutnya, Provinsi dengan kejadian paling sedikit yakni sekitra di bawah 10 kejadian yaitu Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

"Jika yang bersangkutan tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir, maka Pantarlih membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau tim kampanye maupun pemenangan," pungkasnya.

"Jika yang bersangkutan terbukti merupakan anggota partai politik, KPU sesuai tingkatan menindaklanjutinya dengan cara mengganti Pantarlih tersebut," sambungnya.

Diketahui, Sipol adalah platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.