Dana PSU Sumbar yang Tembus Rp350 Miliar, KPU: Untuk Keperluan 17 Ribu TPS

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklarifikasi soal penggelontoran biaya pemungutan suara ulang (PSU) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk pemilihan DPD yang mencapai Rp 350 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan dana fantastis itu digunakan untuk keperluan biaya pelaksanaan PSU sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Bawaslu Instruksikan Jajaran di Daerah Usut Dugaan Pelanggaran dalam PSU
"Ya memang benar (350 miliar), memang benar 17.000 TPS, itu yang kita apa, mungkin teman-teman tidak memikirkan situasi itu. Bahkan di situasi yang ke Mentawai itu kapalnya sempat hilang kontak karena ombak besar, tapi kan itu harus kita lakukan semua dan sudah kita lakukan," kata Afif kepada wartawan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Afif menambahkan, pelaksanaan PSU Sumbar dapat terlaksana meski dengan waktu yang singkat. "Ya kurang-kurang ada tapi KPU ini dengan waktu yang sangat sedikit, 13 hari, sudah kita lakukan semua sebisa mungkin," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan mahalnya biaya pelaksanaan PSU di Sumbar dalam acara Pertemuan Nasional (Pernas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), di Hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (18/7/2024).
"Teman coba tebak biaya PSU di Sumatera Barat, untuk satu kotak suara ayo berapa? Rp 100 miliar? Tebak saja (ada) 17 ribu TPS. (Kurang lebih) Rp 350 miliar," kata Bagja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








