Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah dan ASN Tak Berpihak ke Salah Satu Paslon Saat Pilkada

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) tidak mengulangi kesalahan berpihak pada salah satu pasangan calon, seperti yang terjadi pada gelaran Pilkada 2020 lalu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengingatkan jika kejadian tempo dulu terulang lagi, maka citra kepala desa dan ASN akan kembali disorot dan menjadi preseden buruk untuk Pilkada 2024.
"Pada Pilkada 2020 terdapat 65 putusan, paling banyak tentang kepala desa menguntungkan atau merugikan pasangan calon," kata Bagja dikutip dari keterangan tertulis Bawaslu RI, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga: NasDem Jagokan Ilham Habibie di Pilkada Jabar
Bagja mengingatkan itu karena potensi kejadian terulang sangat terbuka mengingat kepala desa dan ASN memegang peranan penting dalam tatanan masyarakat. "Di bawah itu 22 putusan terkait politik uang, lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali," ujarnya.
Anggota Bawaslu dua periode itu mengingatkan, terkait perilaku yang harus dijaga ASN dalam menggunakan media sosial yang berkaitan dengan pasangan calon.
Sebab dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 34 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2020 tentang peran TNI Polri mereka semua terikat oleh hukum dan dilarang melakukan hal tersebut.
Dia menuturkan jika tidak ada kesadaran mengenai netralitas makan dapat dipastikan jumlah pelanggaran sangat mungkin bertambah. Jika jumlah pelanggaran tak terbendung dampak negatif yang timbul yaitu akan mencederai demokrasi.
"Penting dijaga karena komisi ASN (KASN) juga telah mewanti-wanti," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









