KPU Beri Kejelasan, Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Pelantikan

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan syarat usia calon kepala daerah diubah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini untuk memberi kejelasan tentang usia minimun kepala daerah saat Pilkada.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyatakan dalam perubahan syarat usia calon kepala daerah yang dijadikan dasarnya adalah UU 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Dalam PKPU sebelumnya batas minimal umur bagi pasangan calon untuk bupati, walikota minimal 25 tahun, untuk gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga: Ikuti Putusan MA Soal Usia Cagub, KPU Kirim Surat ke DPR
Lantaran tak ada aturan spesifik seorang calon kepala daerah dinyatakan genap berumur 25 tahun atau 30 tahun. Oleh karena itu KPU menggunakan putusan MA untuk mengubah tolak ukur yang diatur dalam PKPU sebelumnya.
"Secara teknis kapan itu dapat disebut genap 25 tahun atau 30 tahun? Itu saat penetapan pasangan calon," ujarnya.
Dia menegaskan, soal perubahan norma batas usia minimum calon kepala daerah pada PKPU sebelumnya telah melalui prosedur hukum yang berlaku yakni melalui judicial riview di MA.
"Mahkamah Agung kemudian merumuskan batas usia genap 25 tahun untuk bakal calon bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota dan 30 tahun untuk gubernur dan wakilnya itu adalah saat pelantikan," tandasnya.
"Karena ada perubahan norma tentu saja KPU akan mengadopsi norma tersebut, dan ini sedang dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," terangnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








