Akurat

Yusril Ihza Mahendra: Penjabat Ketum Punya Wewenang Reposisi Kader

Wahyu SK | 16 Juni 2024, 20:57 WIB
Yusril Ihza Mahendra: Penjabat Ketum Punya Wewenang Reposisi Kader

AKURAT.CO Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menilai pencopotan Afriansyah Noor dari kursi sekretaris jenderal sesuatu yang lumrah.

Menurutnya, kewenangan untuk mencopot dan mengganti jabatan di internal PBB berada di tangan ketua umum maupun penjabatnya.

"Berdasarkan AD/ART, kewenangan mengangkat sekjen PBB ada di tangan ketua umum. Kedudukan, tugas dan wewenang penjabat ketua umum adalah sama dengan ketua umum hasil muktamar," jelas Yusril kepada wartawan, Minggu (16/6/2024).

Baca Juga: Ridwan Kamil Harus Tetap di Jabar jika Tak Ingin Karier Politik Tamat

Sebelumnya, Afriansyah Noor yang juga menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan dicopot dari kursi sekjen PBB.

Penjabat Ketum PBB, Fahri Bachmid, menuturkan, penggantian jabatan, termasuk sekjen atau pengurus, merupakan sesuatu yang lumrah dan pasti terjadi.

"Termasuk melakukan reposisi, peremajaan terhadap beberapa posisi jabatan tertentu di DPP PBB, termasuk posisi sekjen," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Instruksikan Jajaran Fokus Tangani Sengketa Pilkada Mulai dari Berita Acara

Menurut Fahri, penggantian posisi sekjen sudah sesuai dengan AD/ART PBB dan memenuhi aspek legal prosedural.

"Pertimbangan sesungguhnya sangat teknis saja, yaitu untuk kepentingan serta kebutuhan akselerasi konsolidasi internal partai dalam menghadapi beberapa agenda strategis nasional, termasuk pelaksanaan pilkada langsung tahun 2024 ini," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.