Bawaslu Instruksikan Jajaran Fokus Tangani Sengketa Pilkada Mulai dari Berita Acara

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan jajaran di seluruh tingkatan untuk memperhatikan objek sengketa pada gelaran Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, menyebut objek sengketa bukan lagi surat keputusan maupun berita acara, tetapi form pengembalian dan form perbaikan dukungan.
"Nanti itu yang menjadi objek sengketa bagi peserta pemilu hak konstitusional yang merasa dirugikan, silakan melakukan upaya hukum di Bawaslu," jelasnya, dikutip Minggu (16/6/2024).
Dengan demikian, setiap warga negara berhak untuk ikut dalam kontestasi pemilu.
Baca Juga: Ridwan Kamil Harus Tetap di Jabar jika Tak Ingin Karier Politik Tamat
Dasarnya Surat Dinas KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 yang pokoknya mengubah beberapa kriteria tidak memenuhi syarat menjadi belum memenuhi syarat.
Dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Totok mencontohkan, pemenuhan sengketa bisa jadi disebut formulir tanda pengembalian, tetapi sudah menyebabkan hak peserta pemilu dirugikan secara langsung.
Ini bisa menimbulkan akibat hukum, sehingga berujung pada objek sengketa pemilihan, maka Bawaslu meminta pengawasan melekat pada verifikasi faktual.
"Saya minta awasi betul di tahapan verifikasi faktual, kerja sama dengan divisi pencegahan dan jangan lupa tetap mengawasi operator juga. Tolong divisi hukum juga selalu koordinasi dengan divisi penanganan pelanggaran. Ini kerja tim," ujarnya.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2024 Gratis, Banyak Pilihan Desain Menarik
"Kita sudah mengeluarkan saran perbaikan untuk mengantisipasi adanya pencatutan nama dukungan. Lakukan sosialisasi kerja sama dengan radio atau pasang banner," sambung Totok.
Totok juga berpesan agar sengketa pilkada yang biasanya dilakukan, berubah menjadi musyawarah tertutup dan terbuka.
Objek sengketanya yaitu formulir pengembalian dukungan.
Dia meminta untuk adanya saran perbaikan, sebab jika tidak maka ditingkatkan menjadi temuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK





