KPU Tengah Harmonisasi Putusan MA Soal Batas Usia Cagub Cawagub

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU), tengah meharmonisasikan putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, agar dapat dimasukan ke Peraturan KPU (PKPU).
"Sedang kita bahas ya. Iya, kan sedang dibahas dalam hormonisasi dengan pemerintah dalam ini kementerian hukum dan negara," kata Ketua KPU, Hasyim Asyari, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dia pun belum dapat memastikan apakah putusan MA itu akan berlaku di Pilkada 2024, karena belum selesai diharmonisasi.
Baca Juga: DPR Desak KPU Adopsi Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
"Ini masih diharmonisasi, belum selesai. Sedang dibahas, karena dalam harmonisasi kan ada pihak KPU, sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi, dan Kementerian Hukum dan HAM, ada Kementerian Dalam Negeri, ada Bawaslu, jadi masih dibahas," jelasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi yang dimohonkan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda oleh MK maka batas usia cagub dan cawagub menjadi 30 tahun. Hal tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) tersebut," tulis putusan MA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








