Akurat

Putusan MA Soal Batas Umur Cagub Cawagub Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan

Siti Nur Azzura | 3 Juni 2024, 14:07 WIB
Putusan MA Soal Batas Umur Cagub Cawagub Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batasan umur calon gubernur dan wakil gubernur dinilai merupakan bagian dari penyalahgunaan kekuasaan.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan putusan tersebut tidak ada hubungannya dengan memberi kesempatan kepada anak muda untuk memimpin, karena tidak sesuai dengan fakta empiris negara demokrasi.

"Keputusan MA, itu jauh dari suatu subtansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda, karena kalau kepemimpinan anak muda kenapa tidak 25 tahun sekalian, berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju, inikan menunjukan suatu kepentingan, sehingga yang dirubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik," kata Hasto saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Langkah MA Ubah Batas Usia Kepala Daerah Jelang Pilkada Untungkan Salah Satu Pihak

Sehingga menurutnya, putusan itu menunjukan masih adanya penyalahgunaan kekuasaan dengan menggunakan hukum. "Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung-ujungnya tetap nepotisme ini yang harus dikoreksi," pungkas Hasto.

Sebagai informasi, dalam pertimbanganya MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Dengan demikian, setelah putusan MA ini memberikan peluang kepada seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.