Abolisi dan Amnesti Bentuk Kepemimpinan Prabowo Lindungi Warga dari Penyalahgunaan Kekuasaan

AKURAT.CO Partai Hanura menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini dinilai bentuk sikap kenegarawanan Presiden Prabowo sebagai bagian dari restorasi konstitusional, untuk mengembalikan marwah hukum kepada tujuan sejatinya, yaitu untuk melindungi hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi politik.
"Partai Hanura sangat percaya bahwa keputusan Presiden tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan mekanisme korektif konstitusional yang sah dan dijamin oleh UUD 1945," ujar Sekjen Partai Hanura, Benny Rhamdani, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Baca Juga: Lewat Amnesti dan Abolisi, Prabowo Tunjukkan Kearifan dan Kebijaksanaan Seorang Pemimpin
Menurut Benny, abolisi dan amnesti adalah perangkat hukum luar biasa yang dapat digunakan dalam situasi ketika hukum telah dibajak untuk tujuan kekuasaan.
Dia berharap, keputusan ini menjadi momentum penting bagi Presiden Prabowo untuk menyelesaikan perbaikan sistem penegakan hukum nasional juga menciptakan stabilitas politik, rekonsiliasi dan persatuan nasional.
"Negara tidak boleh membiarkan hukum digunakan sebagai alat represi terhadap kebebasan berpendapat, perbedaan politik, dan kelompok-kelompok pembela terhadap demokrasi," ujarnya.
Partai Hanura, menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, khususnya aparat penegak hukum, untuk menjadikan langkah Presiden ini sebagai signal kebangkitan bahwa era penegakan hukum yang represif harus segera diakhiri.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Isyarat Rekonsiliasi Besar Jelang 17 Agustus
"Bangsa ini membutuhkan penegak hukum yang jujur, hukum yang bersih dan berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan hukum yang digunakan sebagai alat politik kekuasaan dan alat balas dendam," ucapnya.
Sebagai informasi, Amnesti dan abolisi tersebut diajukan oleh Presiden Prabowo melalui dua surat pada 30 Juli 2025. Kedua surat tersebut kemudian mendapat persetujuan dari DPR RI.
Adapun surat pertama, Nomor R43/Pres/07/2025, berisi permintaan persetujuan abolisi atas nama Thomas Trikasih Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Sementara surat kedua, Nomor R42/Pres/07/2025, memuat usulan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk nama Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









