Fahri Hamzah: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Isyarat Rekonsiliasi Besar Jelang 17 Agustus

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menilai, langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto serta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai sinyal kuat menuju rekonsiliasi nasional besar.
Menurut Fahri, keputusan tersebut merupakan respons cepat Presiden dalam meredam potensi perpecahan nasional, khususnya menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Reaksi cepat dari pimpinan DPR RI, yang disampaikan oleh Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menunjukkan kemampuan membaca sinyal kuat dari Presiden untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar, khususnya menjelang bulan proklamasi 17 Agustus 2025," ujar Fahri melalui akun X pribadinya, @fahrihamzah, Sabtu (2/8/2025).
Ia mengapresiasi DPR RI yang dinilainya sigap menyetujui langkah Presiden, dan menyebut bahwa penggunaan hak konstitusional oleh Presiden Prabowo adalah kabar baik di tengah narasi perpecahan yang sempat berkembang di ruang publik.
"Bagi saya, ini kabar gembira yang mengharukan di tengah kehendak sebagian pihak untuk terus memecah belah. Presiden datang dengan sikap tegas menggunakan kewenangannya untuk memutuskan sesuatu yang berdampak besar bagi kembalinya kerukunan masyarakat," ungkap Fahri.
Baca Juga: Panggil Petinggi TNI, Prabowo Soroti Urgensi Pertahanan di Tengah Gejolak Global
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman itu juga berharap langkah ini dilihat sebagai bagian dari ikhtiar menyatukan kembali bangsa.
"Semoga penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai upaya untuk menyatukan kembali bangsa besar ini dari ancaman perpecahan," tuturnya.
Sebagai informasi, amnesti dan abolisi tersebut diajukan oleh Presiden Prabowo melalui dua surat resmi pada 30 Juli 2025.
Surat pertama, Nomor R43/Pres/07/2025, memuat permintaan persetujuan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Sementara itu, surat kedua, Nomor R42/Pres/07/2025, memuat permintaan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, yang terjerat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Baca Juga: Dari Hambalang, Prabowo Perintahkan Akselerasi Bandara Baru di Daerah dan Antisipasi Karhutla
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








