KPU Segera Harmonisasi PKPU Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan segera melakukan harmonisasi rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah. Langkah itu diambil usai Mahkamah Agung (MA) mengubah penghitungan batas usia bagi calon kepala daerah.
"Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas rancangan PKPU pencalonan Pilkada," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI itu menambahkan, dalam rapat harmonisasi nanti pihaknya akan menyampaikan informasi yang bersumber dari pemberitaan teman-teman jurnalis terkait perubahan atas putusan MA.
Baca Juga: MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Begini Tanggapan PDIP
"Kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan media akan adanya putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 yang saat ini kami masih menunggu MA mempublikasikan secara resmi karena kami harus berkepastian hukum," ujarnya.
Idham menegaskan, batas usia calon kepala daerah sejatinya sudah dituangkan ke dalam rancangan PKPU Pilkada dan sudah mendapat persetujuan dari pemerintah dan DPR RI.
Jika putusan MA memerintahkan untuk mengubah batas usai maka lanjut dia, pihaknya akan merubah kembali namun sebelumnya KPU akan menjelaskan situasi terkini kepada pembentuk undang-undang.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi yang dimohonkan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda oleh MK maka batas usia cagub dan cawagub menjadi 30 tahun. Hal tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29/5) kemarin.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) tersebut," tulis putusan MA.
Baca Juga: Tak Harus Usia 30 Tahun, MA Lakukan Perubahan Syarat Umur Calon Kepala Daerah yang Ingin Daftar
MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sebab, dalam ayat tersebut mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak penetapan. Namun, kini ketentuan itu diubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan dilakukan.
"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 4 ayat (1) huruf d: "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih"," lanjut putusan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








