Sikapi RUU Kementerian Negara, PDIP Wanti-wanti Empire Building Syndrome

AKURAT.CO DPP PDI Perjuangan (PDIP) memberikan wanti-wanti agar adanya Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara tidak hanya dipakai demi kepentingan bagi-bagi kekuasaan pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan.
"PDIP memberikan warning, memberikan masukan bahwa janganlah terjadi, misalnya RUU Kementerian Negara itu hanya untuk bagi-bagi kekuasaan, bagi-bagi kursi, bagi-bagi kue untuk mengakomodasi berbagai macam kepentingan partai politik yang kemarin memenangkan Pak Prabowo," kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Menteri Prabowo-Gibran Bisa Sampai 40
Ia pun mengungkit penyakit birokrasi yang dinamakan Empire Building Syndrome, yang bermakna ‘sindrom membangun kerajaan’.
Menurutnya, dengan adanya sindrom tersebut, seakan untuk membangun kerajaan, untuk membangun banyak departemen, banyak organisasi, yang sangat dikhawatirkan menimbulkan berbagai macam akses negatif.
"Akses negatifnya tumbuhnya ego sektoral, tumpang tindih satu dengan yang lain, berebut kewenangan dan sumber daya utamanya uang, dan ini dikhawatirkan akan terjadi empire building seperti ini, dikhawatirkan makin tumbuh suburnya nepotisme kolusi dan korupsi," ungkapnya.
Seharusnya, kata Djarot, dalam revisi UU Kementerian Negara, yang perlu dikedepankan yakni efektivitas dan efisiensi.
Dengan bertambahnya jumlah Kementerian artinya menambah jumlah anggaran atau tidak efisien.
"Pemerintah bertambah Kementerian berarti bertambah anggaran. Bertambah Kementerian berarti nanti bertambah sibuk bagaimana mengoordinasikan kementerian-kementerian yang baru ini," ujar dia.
Lebih lanjut, Djarot mengaku kaget revisi UU Kementerian Negara bisa disetujui jadi RUU inisiatif DPR RI. Namun, menurutnya, Fraksi PDIP sendiri, kendati menyetujui tapi sudah memberikan peringatan.
"Tapi kita sudah memberikan warning, kita lagi menghadapi persoalan-persoalan yang serius. Seperti kemiskinan, lonjakan harga pangan, pelemahan rupiah, hutang luar negeri yang semakin membengkak, bencana alam terus-menerus; yang ini juga membutuhkan penanganan yang serius dan tentu saja Ini membutuhkan anggaran. Seharusnya pemerintah fokus ke situ," tuturnya.
Baca Juga: RUU Kementerian Negara, Fraksi PKS Setuju, Tapi…
Di sisi lain, Djarot membandingkan jumlah nomenklatur Kementerian di negara-negara lain. Menurutnya, kalau memang motifnya bagi-bagi kekuasaan, ya dipersilakan. Namun partainya mengingatkan, hal-hal yang menyangkut kerakyatan jangan sampai diabaikan.
"Coba kita bandingkan kementerian negara tetangga di negara ASEAN saja. Malaysia itu berapa Kementerian? Di kita yang paling banyak. Thailand berapa? Cina berapa? Kalau mengatakan (alasannya menambah kementerian), ‘oh ya negara Indonesia besar’, saya bilang oh iya (Indonesia) besar, tetapi besar mana sama Cina? Cina punya 21 Kementerian, Amerika 15. Dan kalau enggak salah Australia mungkin 21," kata dia.
"Kalau motifnya bagi-bagi kekuasaan, silakan. Tapi kami akan mengontrol, jangan sampai uang negara, jangan sampai persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat kemudian justru tidak terselesaikan tapi justru karena sibuk untuk membangun tadi kerajaan-kerajaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, secara sah menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara, sebagai usul inisiatif DPR dan akan dibawa untuk disahkan di rapat paripurna.
Mulanya, dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi (Awiek), memaparkan laporan panitia kerja (panja) RUU Kementerian Negara.
Dimana pasal 10 dihapus, perubahan pasal 15 tentang aturan batasan jumlah menteri diubah, dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan UU Kementerian Negara.
“Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut; penjelasan pasal 10 dihapus; perubahan pasal 15; dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan
undang-undang di ketentuan penutup,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








