RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Menteri Prabowo-Gibran Bisa Sampai 40

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara sebagai usul inisiatif DPR, dan akan dibawa untuk disahkan di rapat paripurna.
Dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi (Awiek), memaparkan laporan panitia kerja (panja) RUU Kementerian Negara.
Di mana Pasal 10 dihapus, perubahan Pasal 15 tentang aturan batasan jumlah menteri diubah, dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan UU Kementerian Negara.
Baca Juga: Alasan Baleg Baru Godok RUU Kementerian Negara di Tengah Isu Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran
"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut; Penjelasan Pasal 10 dihapus; Perubahan Pasal 15; dan Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Setelah itu, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, mengetok palu sebagai tanda laporan panja diterima, dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat mini fraksi dari seluruh fraksi.
Dari 9 Fraksi yang hadir, PKB, Gerindra, PDIP, PPP, PAN, Nasdem, Demokrat, dan Golkar seluruhnya setuju namun PKS setuju dengan catatan, dan RUU Kementerian Negara resmi menjadi usul inisiatif DPR dan akan disahkan di rapat paripurna.
"Apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?" ujar Awiek dan disetujui oleh seluruh anggota Baleg.
Untuk diketahui, perubahan RUU Kementerian Pasal 15 tentang jumlah kementerian, memungkinkan presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk membentuk kabinet gemuk berisi lebih dari 34 menteri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







