AKURAT.CO Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberi sejumlah catatan dalam pengambilan keputusan tingkat satu terkait perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS, Al Muzzamil Yusuf, dalam pendapat mini fraksinya, menyebut UU yang berbunyi jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden namun harus perhatikan efektivitas tersebut harus ditambahkan poin efisiensi, jadi tak hanya efektivitas saja yang diperhatikan.
“Maka Fraksi PKS, usulkan pada draf ini untuk menambahkan tidak hanya efektivitas, tetapi juga efisiensi. Sehingga pasal tersebut berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12, 13, 14 ditetapkam sesuai kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Berpeluang Usung Mardani Ali Sera dan Sahroni, PKS-NasDem 'Kawin Lagi' di Pilkada DKI?
Menurut Muzzamil, poin efisiensi tidak bertentangan dengan semangat dan kehormatan kepada presiden, sehingga tidak ada salahnya jika ditambahkan.
“Prinsip efektivitas dan efisiensi tidaklah bertentangan dengan semangat penghormatan kita kepada kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Karena dengannya, presiden terpilih berwenang untuk menambah atau kurangi kementerian sesuai dengan kebutuhannya,” ujarnya.
“Di saat yang sama, prinsip efektivitas dan efisiensi juga memberikan arah good government kepada terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” sambung Muzammil.
Maka dari itu, Fraksi PKS menyatakan setuju, namun catatan tersebut harus menjadi masukan dalam penyusunan RUU Kementerian Negara.
“Berdasarkan catatan di atas, dengan memohon taufik dan rida dari Allah, mengucapkan bismillahirahmanirahim, Fraksi PKS menyatakan menerima dengan catatan sebagaimana yanh kami sampaikan tadi,” pungkasnya.
Baca Juga: PKS Diprediksi Akan Jadi Oposisi, Gabung Prabowo-Gibran Cuma Sebatas Wacana
Setelah mendengarkan seluruh pendapat mini Fraksi, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi (Awiek), di akhir rapat pleno menyebut catatan-catatan tersebut akan dijadikan masukan untuk direview kembali naskah RUU Kementerian Negara.
“Dan tentu tadi ada banyak fraksi yang menyampaikan banyak catatan-catatan, dan itu nanti dalam pembahasan bisa direview kembali naskah RUU yang kita usulkan,” demikian Awiek.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








