AKURAT.CO Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberi sejumlah catatan dalam pengambilan keputusan tingkat satu terkait perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS, Al Muzzamil Yusuf, dalam pendapat mini fraksinya, menyebut UU yang berbunyi jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden namun harus perhatikan efektivitas tersebut harus ditambahkan poin efisiensi, jadi tak hanya efektivitas saja yang diperhatikan.
“Maka Fraksi PKS, usulkan pada draf ini untuk menambahkan tidak hanya efektivitas, tetapi juga efisiensi. Sehingga pasal tersebut berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12, 13, 14 ditetapkam sesuai kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Berpeluang Usung Mardani Ali Sera dan Sahroni, PKS-NasDem 'Kawin Lagi' di Pilkada DKI?
Menurut Muzzamil, poin efisiensi tidak bertentangan dengan semangat dan kehormatan kepada presiden, sehingga tidak ada salahnya jika ditambahkan.
“Prinsip efektivitas dan efisiensi tidaklah bertentangan dengan semangat penghormatan kita kepada kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Karena dengannya, presiden terpilih berwenang untuk menambah atau kurangi kementerian sesuai dengan kebutuhannya,” ujarnya.
“Di saat yang sama, prinsip efektivitas dan efisiensi juga memberikan arah good government kepada terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” sambung Muzammil.
Maka dari itu, Fraksi PKS menyatakan setuju, namun catatan tersebut harus menjadi masukan dalam penyusunan RUU Kementerian Negara.
“Berdasarkan catatan di atas, dengan memohon taufik dan rida dari Allah, mengucapkan bismillahirahmanirahim, Fraksi PKS menyatakan menerima dengan catatan sebagaimana yanh kami sampaikan tadi,” pungkasnya.
Baca Juga: PKS Diprediksi Akan Jadi Oposisi, Gabung Prabowo-Gibran Cuma Sebatas Wacana
Setelah mendengarkan seluruh pendapat mini Fraksi, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi (Awiek), di akhir rapat pleno menyebut catatan-catatan tersebut akan dijadikan masukan untuk direview kembali naskah RUU Kementerian Negara.
“Dan tentu tadi ada banyak fraksi yang menyampaikan banyak catatan-catatan, dan itu nanti dalam pembahasan bisa direview kembali naskah RUU yang kita usulkan,” demikian Awiek.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









