KPU Terapkan TPS Khusus di Pilkada 2024, Ini Peruntukannya

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menerapkan kembali tempat pemungutan suara (TPS) khusus, bagi beberapa kelompok tertentu untuk Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, kepastian untuk menetapkan TPS khusus bagi kelompok tertentu merupakan semangat KPU dalam menghadirkan hak seluruh warga negara.
"Di dalam Pilkada nanti, kita juga akan mengadopsi TPS lokasi khusus," kata Hasyim di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, KPU Batasi Jumlah Pemilih Hanya 600 Orang per TPS
Hasyim menambahkan, TPS lokasi khusus nantinya akan disiapkan dengan menyusun daftar pemilih tetap (DPT) di lokasi-lokasi tertentu yang mencakup kelompok pemilih tertentu yang berada di lingkup wilayah yang sama. Seperti di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, hingga daerah industri.
"Misalkan, pekerja-pekerja yang ada di perkebunan, pertambangan, yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP (kartu tanda penduduk), maka disiapkan TPS lokasi khusus," ujarnya.
Tak hanya itu, TPS khusus juga akan didirikan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, sekolah-sekolah kedinasan, pondok pesantren, termasuk sekiranya ada bencana dan kemudian ada relokasi penduduk karena dampak bencana, daerah konflik.
"Dalam rangka memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah daerah yang menjadi daerah pemilihan dalam pilkada itu tetap dapat menggunakan hak pilih," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









