Akurat

Presiden Prabowo Instruksikan Pelantikan Kepala Daerah Dipercepat

Ahada Ramadhana | 1 Februari 2025, 18:45 WIB
Presiden Prabowo Instruksikan Pelantikan Kepala Daerah Dipercepat

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian untuk segera melantik kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

Presiden menekankan bahwa pelantikan harus segera dilakukan agar kepala daerah terpilih dapat langsung bekerja, memberikan kepastian politik di daerah, serta mendorong dunia usaha berjalan optimal.

Selain itu, penyelesaian permasalahan di masyarakat akibat Pilkada juga dapat segera ditangani setelah pelantikan.

“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya untuk mengupayakan pelantikan secepat mungkin. Kepastian politik di daerah sangat penting agar pemerintahan dapat segera berjalan dengan efisien,” ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Selain itu, dengan adanya kepala daerah definitif, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga bisa segera dilakukan tanpa hambatan.

Baca Juga: Mendes Langsung Sikat Kepala Desa yang Manipulasi Dana Desa

Tito menjelaskan, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.

Adapun MK telah mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.

Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan ditunda hingga seluruh putusan MK diumumkan.

Setelah putusan keluar, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan segera menetapkan kepala daerah terpilih, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mengusulkan pelantikan berdasarkan ketetapan KPUD.

Tito menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK untuk memastikan waktu pelantikan.

"Koordinasi ini penting untuk menyinkronkan penyelesaian tahapan di masing-masing instansi. Selain itu, kami juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait teknis pelantikan kepala daerah," jelasnya.

Baca Juga: Kado Imlek dari Prabowo, Lahan Vihara Amurva Bhumi Berhasil Bebas dari Mafia Tanah

Mendagri berharap MK dapat mempercepat tahapan penyelesaian perkara, sehingga KPU segera menetapkan kepala daerah terpilih berdasarkan putusan dismissal.

Dengan demikian, pelantikan dapat dilakukan lebih cepat dan pemerintahan daerah bisa segera berjalan optimal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.