Bahas Regulasi Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Undang KPU di Agenda RDP
Citra Puspitaningrum | 15 Mei 2024, 12:39 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengikuti agenda rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi II DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
RDP tersebut membahas evaluasi Pemilu serentak 2024 dan rancangan peraturan KPU pencalonan kepala daerah 2024
Menurut Ketua KPU, Hasyim Asyari, RDP rencananya akan dibagi ke dalam dua sesi dan akan dilaksanakan pada hari yang berbeda.
"Rabu hari ini untuk RDP evaluasi pemilu serentak dan Kamisnya untuk RDP pembahasan draf peraturan KPU," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (15/4/2024).
Kendati demikian, dua pembahasan dalam RDP antara KPU dengan komisi II DPR akan dilangsungkan satu hari.
Terkait pembahasan rancangan peraturan KPU Pilkada, Hasyim memastikan yang dibahas nanti bukan hanya tentang aturan pencalonan kepala daerah 2024.
"Ada dua draf rancangan KPU yang akan kita konsultasikan dalam RDP. Yang pertama draf rancangan KPU tentang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk keperluan Pilkada 2024," ujar Hasyim.
"Dan juga (yang kedua) draf peraturan KPU tentang (pencalonan) kepala daerah untuk Pilkada 2024," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja








