DPR Gelar Rapat Paripurna Buka Masa Sidang V, RUU MK Bakal Disahkan?

AKURAT.CO Setelah melaksanakan masa reses sejak 5 April 2024 lalu, DPR RI resmi membuka Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023/2024 yang diawali dengan Rapat Paripurna ke-16.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel, sedangkan Ketua DPR RI Puan Maharani terpantau absen tidak menghadiri rapat, karena diketahui ada perjalanan dinas ke luar negeri.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh hadir 153 orang, dan izin 138, total 291 orang dari 575 anggota DPR RI, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh Fraksi DPR RI, dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Gobel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Pemerintah Terima Hasil Pembahasan Panitia Kerja DPR terkait RUU Mahkamah Konstitusi
Rapat paripurna ini digelar di tengah-tengah isu Komisi III DPR diam-diam mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan, hingga saat ini rapat berlangsung belum membahas tentang RUU MK tersebut.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding, mengungkapkan bahwa pihaknya selesai menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I mengenai revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/5/2024).
Rapat itu digelar saat DPR masih masuk masa reses atau turun ke daerah pemilihan, alias seharusnya tidak ada agenda rapat kerja di DPR. Sudding pun mengaku tidak bisa memastikan kapan DPR RI akan mengesahkan revisi UU tersebut.
"Saya enggak tahu apakah besok dibawa ke paripurna, karena besok pembukaan masa sidang. Atau besok hanya sebatas pembukaan masa sidang. Nanti baru dibawa ke Paripurna," tutur Sudding, Senin (13/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









