Pilkada 2024 Diikuti Sedikit Calon Independen, Begini Penjelasan KPU
Citra Puspitaningrum | 6 Mei 2024, 11:26 WIB

AKURAT.CO Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan bergulir pada Rabu 27 November 2024 yang diikuti 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Kandidat potensial pun mulai berlomba mencari simpati, tak terkecuali bakal calon perseorangan alias jalur independen.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, potensi bakal calon yang mengikuti pilkada serentak 2024 melalui jalur independen tidak akan sebanyak pilkada tahun sebelumnya.
"Melihat dinamika dan mengkaji berbagai informasi yang kami terima, sepertinya penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tidak pada seperti pilkada sebelumnya, artinya dari sisi jumlah potensi ada penurunan," kata Idham di Denpasar, Bali dikutip, Senin (6/5/2024).
Menurut Idham, potensi berkurangnya minat bakal calon kepala daerah yang mendaftar dari jalur independen bukan karena KPU tidak melaksanakan tugasnya dalam menyosialisasikan tahapan pilkada serentak 2024 termasuk syarat calon yang mengikuti dari jalur perseorangan alias non partai politik.
"Kami memang komunikasi ke semua pihak yang sekiranya berpotensi menyerahkan persyaratan agar segera konfirmasi. Di daerah, kami memberikan layanan helpdesk, kami memberikan latihan khusus agar petugas bacalon dapat mengoperasikan Silon," ujarnya.
Baca Juga: Independen Tanpa Dukungan Partai Politik, Vladimir Putin Siap Maju Lagi di Pilpres Rusia 2024
Bagi calon perseorangan, KPU menunggu penyerahan persyaratan hingga 12 Mei 2024. Kendati masih ada waktu, pihaknya meminta agar bakal calon perseorangan segera melengkapi persyaratan untuk dapat dilakukan input data ke dalam Silon. Setelah itu, lanjut dia, KPU akan mengumumkan secara resmi berapa jumlah bakal calon yang mengikuti pilkada serentak melalui jalur independen.
"Nanti setelah tahapan ini dilewati tanggal 13 Mei. Kami akan sampaikan ke publik berapa banyak bacalon perseorangan yang menyerahkan dukungannya," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia







