Anggap Nol Suara PSI di Papua Tengah, Hakim MK: PDIP Kurang Bukti

AKURAT.CO Dalam sidang perdana sengketa pileg, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menilai kuasa hukum PDIP tidak mempunyai cukup bukti untuk nihilkan suara PSI di dapil Papua Tengah V.
Majelis Hakim MK, Guntur Hamzah, mulanya memastikan bahwa terdapat lima dapil yang dipermasalahkan oleh pemohon PDIP, yakni Papua Tengah III dan V, Papua Puncak II, III, dan IV.
Kemudian Guntur menyebut, kuasa hukum PDIP meyakini pemungutan suara di lima dapil itu menggunakan sistem noken alias sistem ikat. Akan tetapi, Guntur bertanya apakah memang di lima dapil tersebut menggunakan sistem noken.
Baca Juga: Rio Reifan Kembali Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
“Menurut pemohon ini kan sebetulnya ada split antara (formulir) C hasil dengan D hasil. Jadi pada umumya seperti itu. Karena ini, saudara yakin ini menggunakan sistem ikat. Sistem ikat ini murni atau masih ada komponen dari dapil saudara yang menggunakan sistem one man one vote? Itu belum bisa dijawab ya? Oke,” sebut Guntur, di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Kendati demikian, kuasa hukum PDIP dalam kesempatan itu terlihat mencari-cari berkas dan tidak bisa menjawab pertanyaan Guntur.
“Kemudian, ini terkait suara PSI yang saudara nol-kan, ini untuk di daerah, saya perlihatkan data saudara supaya bisa saudara cross check. Jadi, saudara nol-kan itu, di dapil Papua Tengah V untuk PDI-Perjuangan, nah ini saudara nol-kan suara PSI. Nah ini saudara, saya cari bukti-bukti pendukung apakah benar ini anda sudah, karena ini sistem ikat menurut saudara ya, nah saya tidak melihat itu ada bukti data bahwa untuk me-nol-kan itu,” ucap Guntur.
Baca Juga: Semarak HUT Ke-12 Pupuk Indonesia: Tanam 8.000 Pohon Dukung Penurunan Emisi Karbon
“Karena di tempat lain anda memberikan suara ke, kita lihat halaman berapa anda punya ini, di bagian 2, itu saudara memberikan di Demokrat di kemru itu 3.948 suara. Sementara PDIP di situ hanya mendapat 3.034 suara. Nah ini kan saya lihat, sementara PSI 0, semuanya 0,” sambung Guntur.
Guntur kemudian meminta pihak kuasa hukum PDIP untuk menyertakan bukti tambahan terkait permintaan me-nol-kan suara PSI di Dapil Papua Tengah 5. Penyertaan bukti dilakukan agar KPU RI selaku pihak terkait serta Bawaslu RI bisa diminta tanggapan.
Kuasa hukum PDIP dalam kesempatan itu lagi-lagi tidak memberikan tanggapan apa pun. Di satu sisi, hakim Arief Hidayat selaku ketua panel menyebutkan, pemohon bisa menyertakan alat bukti hingga sebelum sidang putusan PHPU Pileg 2024.
Baca Juga: Iqbaal Ramadhan Rilis Video Klip Era 90-an, Langsung Tuai Komentar Lucu Netizen!
“Tolong nanti saudara bisa tunjukkan bukti-buktinya karena nanti akan di-cross check, di-challange ke pihak terkait maupun bawaslu dan juga termohon. Bisa dipahami? Oke baik, cukup dari saya,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, kekurangan alat bukti tersebut bisa berdampak pada putusan Hakim MK nantinya.
“Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pertama, sidang pendahuluan, maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan. Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon atau Bawaslu. Jadi pemohon hendaknya dalam sidang ini sudah melengkapi bukti-bukti tambahan,” tutup Arief.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









